BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Tarantula Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Banggai menyita 18 kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kamis (29/10/2020) malam.
Cap tikus tersebut disita saat dilakukan penggeledahan di kios milik inisial HS (41).
“18 kantong cap tikus disembunyikan dalam dus,” beber Kasat Sabhara, Iptu Jimyarto Anasin di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2020).
Dijelaskan Kasat, penggeledahan di kios milik HS tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa di kios tersebut disinyalir menjual cap tikus.
“Pemilik warung kooperatif (HS), dan ia hanya diberikan teguran dan pembinaan, agar tak kembali menjual cap tikus,” ujar Kasat.
Selain itu, sambungnya, HS juga diberikan edukatif tentang protokol kesehatan 3M untuk mencegah penyebaran COVID-19, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Ditegaskan Kasat, razia pekat (penyakit masyarakat) khususnya peredaran miras akan intensif dilakukan, apalagi selama tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Ini demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” tutup Kasat. PAR