BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menangkap warga Kecamatan Luwuk inisial NL alias O (39) di jalan Trans Sulawesi Kecamatan Kintom, Selasa (15/9/2020) sekira pukul 13.00 Wita.
NL ditangkap terkait dugaan pencurian belasan unit alat elektronik di Hotel Green Hedser (eks Hotel Wisata).
“Dia sembilan kali keluar masuk Lapas Klas II B Luwuk dan ini dia kembali melancarkan aksinya lagi. Sudah ke 10 kali dengan ini NL alias O masuk penjara, karena mencuri 18 unit televisi di hotel tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Pino Ary SH SIK MH pada Media ini, Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan Kasat NL laporan koban dengan Nomor Laporan Polisi LP/330/VII/2020/Res.Banggai, tanggal 20 Juli 2020.
Tim Jatanras yang melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi dari warga bahwa saat itu ada seseorang yang mencurigakan keluar dengan membawa televisi. Selanjutnya dilakukan pengembangan, sehingga diketahui pelaku pencurian merupakan seorang residivis yang sudah sering keluar masuk Lapas. “Setelah mengetahui posisi pelaku, sekitar pukul 13.00 Wita pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengemudikan mobil taksi miliknya di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom,” kata Kasat.
Hasil interogasi, ia menagku mencuri mencuri belasan unit tevisi di hotel itu, serta menjualnya dengan harga kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta. “Tim jatanras kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut di sejumlah tempat di kota Luwuk,” beber Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, tiga unit televisi ukuran 32 inch, emapt unit televisi ukuran 22 inch, dua unit televisi ukuran 42 inch dan dua unit televisi ukuran 21 inch berbagai merek, sebuah tang serta satu unit mobil mitshubisi DN 1594 CC yang digunakan untuk mengakut barang bukti. “Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tutup kasat. PAR