BANGGAI, MERCUSUAR – Periode bulan Juni hingga awal Juli 2020, Satresnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap tujuh tersangka penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, dengan total barang bukti 44 sachet seberat 11,4 gram.
Sementara Satreskrim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yakni, dua kasus pencurian bermotor dan satu kasus pencurian alat elektronik berupa laptop dan handphone.
Demikian diungkapkan Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK MH didampingi Kabag Ops, AKP Noperto Gilbert N SIK; Kasat Reksirm, AKP Pino Ari SIK SH MH dan Kasat Narkoba, Iptu Makmur SH saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus selama bulan Juni hingga awal Juli 2020, di Mapolres Banggai, Jumat (10/7/2020).
Menurut Kapolres, keberhasilan itu merupakan wujud pertanggungjawaban Polres Banggai pada masyarakat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik.
Ditegaskannya, Polres Banggai akan berupaya sebaik mungkin untuk melayani masyarakat.
“Dalam pelayanan ini biarlah masyarakat sendiri yang menilainya. Bukan karena apa-apa, tapi karena memang ini sebagai wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” tandasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan serta selalu waspada untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. “Masyarakat terus menjadi mitra Polri dengan menginformasikan hal-hal yang terbaik demi kamtibmas yang aman dan kondusif,” harap Kapolres. PAR