PALU, MERCUSUAR – Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu, Dr Muslim Budiman meminta agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang menangani dan menyidangkan perkara, agar jangan membuka ruang praktek suap bagi pencari keadilan.
Hal itu disampaikannya saat audiens DPC Peradi Palu bersama Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Marliyus MS SH MH di aula PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (10/7/2020).
“Hal ini saya alami sendiri, dan prakteknya terjadi putusan yang sudah seharusnya dijadwalkan dibacakan harus ditunda, sebab salahsatu hakimnya menginginkan hal tersebut,” kata Muslim
Ia mengatakan terakhir beracara di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada 2017, salah satu penyebabnya karena adanya praktek suap tersebut.
Olehnya itu, ia meminta dibawah kepemimpinan Ketua Pengadilan baru, ruang praktek suap jangan dibuka.
JADI BAHAN EVALUASI
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Marliyus menyampaikan terima kasih atas kritikan dan masukannya.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi kedepan dalam memberikan pelayanan yang prima, serta transparan bagi pencari keadilan,” tandas Marliyus.
Pengadilan, sambungnya, membutuhkan orang-orang seperti Dr Muslim Budiman. “Semoga saudara bisa menjadi Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, membersihkan dalam internal pengadilan,” ujar Ketua.
Dikatakan Marliyus, dibawah kepemimpinannya ia menargetkan menjadikan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjadi pengadilan terbaik di Sulawesi.