BANGGAI, MERCUSUAR – Timsus Polres Banggai menangkap seorang warga Kelurahan Luwuk berinisial DA alias E (29) di Jalan Tembus, Kelurahan Luwuk, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (7/7/2020) sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Pino Ary mengatakan DA ditangkap atas laporan Polisi nomor: LP/302/VII/2020/Sulteng/Res Banggai tanggal 4 Juli 2020.
DA, kata Kasat, tertangkap setelah ada informasi dari masyarakat DA ingin menjual laptop yang diduga hasil curian pada salah seorang warga.
Berdasarkan informasi itu, anggota Polisi membuntuti DA yang mengendarai motor hendak menuju salah satu rumah warga, serta langsung menangkapnya. “Saat ditangkap ia tidak melakukan perlawanan,” tutur Kasat.
Akibat dicurigai masih menyimpan laptop hasil curiannya di tempat lain, sambung Kasat, maka Jatanras Polres Banggai terus menginterogasi DA. “Hasil introgasi akhirnya DA mengakui masih menyembunyikan tiga unit laptop lainnya di salah satu rumah kos di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan,” sebutnya.
Penangkapan DA, diamankan empat unit laptop merek Acer, satu unit dari tangan tersangka dan tiga unit disimpan di kamar kost temannya. “Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Banggai,” tutup Kasat. PAR