BANGKEP, MERCUSUAR – Masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) diimbau berhati-hati dalam menuliskan kalimat di media sosial (medsos) atau Facebook atau Twitter, maupun Instagram. Karena kata dia, jika sampai memprovokasi ataupun merugikan orang lain maupun kelompok, pencemaran nama baik dan kasus lainnya, yang berkaitan dengan kasus ujaran kebencian, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Demikian disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, Iptu Ismail, di hadapan para mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KOMIMO BANGGAI), saat menyampaikan materi tentang hate speech (ujaran kebencian), pada kegiatan Prospek Kepemimpinan Montolutusan (PKM/Potolosan Toongon ( PT – II ) Angkatan II, di gedung KNPI Bangkep, Sabtu (31/10/2020). Kegiatan itu mengambil tema Rebuild Character: Ikhtiar Menuju Banggai Bangkit.
Menurutnya, jika kata-kata kita dapat menimbulkan provokasi atau merugikan orang lain, maka polisi akan menindaknya. Untuk itulah, dirinya berharap kepada para pengguna media social, sebaiknya menggunakannya ke arah yang positif.
Penindakan kasus ujaran kebencian sambungnya, penanganannya menghadirkan saksi ahli bahasa.Penindakan kasus UU ITE itu mengacu dari Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Hate Speech.
“Polri akan mulai menindak tegas setiap ujaran kebencian yang terlontar di berbagai media mulai demonstrasi, ceramah keagamaan, media sosial, atau media luar ruang,” jelasnya. PAR