Polres Bangkep – Tangkap Pemerkosan Anak Dibawah Umur

FOTO POLRES BANGKEP PERKOSAAN

BANGKEP, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap warga Dusun Koakon, Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung berinisial H (38) terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Gagak Peling dipimpin oleh Aipda Yosias Yembenge dan Bripka Haedar di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Minggu (25/101/2020) sekira pukul 17.00 Wita.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim, Iptu Ismail SH, Senin (26/10/2020).

Dijelaskan Kasat, kronologis terungkapnya kasus itu berawal pada Minggu (25/10/2020) sekira pukul 16.00 Wita, saat ibu korban tiba di rumahnya di Desa Beka ia melihat anaknya baru keluar dari dapur dalam keadaan tidak memakai celana.

Dia curiga karena melihat anaknya tidak memakai baju serta dari kemaluan korban mengeluarkan darah, serta buah dadanya terdapat luka memar.

“Korban langsung  berterus terang kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa,” kata Kasat.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung membawa anaknya ke Polres Bangkep serta membuat Laporan Polisi bernomor: LP-B/197/X/2020 Res Bangkep tanggal 25 oktober 2020 tentang dugaan pemerkosaan. “Berdasarkan laporan itu piket unit I SPKT langsung menghubungi unit Jatantras Satreskrim Polres Bangkep untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap H,” jelasnya.

“Pelaku ditangkap saat ia akan kembali ke rumahnya di Dusun Koakon tanpa perlawanan,” sambung Kasat.

Pelaku, sambungnya, disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. “Kini H diamankan di Kantor Polres Bangkep guna dimintai keterangan serta proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat. PAR

 

Pos terkait