Polresta Banggai, Tangkap Terduga Pengedar Sabu-sabu

Tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu ditahan personel Satresnarkoba, Polresta Banggai. FOTO: DOK. POLRESTA BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat Polresta Banggai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Balantak Utara.

Seorang pria berinisial WM (36), warga Desa Tower diamankan bersama sabu-sabu dengan berat bruto 5,10 gram di kompleks Perumahan Nusagria, Kelurahan Kilongan Permai Kecamatan Luwuk Utara, Minggu (18/10/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati WM sedang mengendarai sepeda motor di kompleks Perumahan Nusagria. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di bagian bawah sepeda motor. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam.

“Berdasarkan keterangannya, barang tersebut diakui milik terduga yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial CI,” ungkap Hasanuddin.

Ia menambahkan, sabu-sabu tersebut diduga dibeli dengan harga Rp7 juta dan rencananya akan diedarkan di Desa Teku Kecamatan Balantak Utara.

WM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. TOP

Pos terkait