MOROWALI, MERCUSUAR – Perkara narkotika mendominasi pemusnahan barang bukti dari 65 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali. Dari puluhan perkara tersebut, 44 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat total 560 gram. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Morowali, Senin (19/10/2026).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Morowali, Ryan Jaya Putra Pratama dalam laporannya menyampaikan 65 perkara tersebut terdiri atas 63 perkara tindak pidana umum dan dua perkara tindak pidana khusus.
Dari jumlah itu, perkara narkotika menjadi yang terbanyak dengan 44 kasus. Selain itu, terdapat delapan kasus pencurian, empat kasus penganiayaan, tiga kasus pembunuhan, dua perkara cukai, serta masing-masing satu perkara pencabulan, perlindungan anak, persetubuhan terhadap anak, dan perusakan barang.
Sekira 20 jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain sabu-sabu seberat 560 gram, barang bukti lainnya meliputi bong atau alat isap, pireks, korek api, senjata tajam, rokok ilegal, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kepala Kejari Morowali, Nurdin menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, penanganan barang bukti harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, agar proses penegakan hukum berjalan tuntas dan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
“Kami memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurdin.
Ia juga menyoroti banyaknya perkara narkotika dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan menunjukkan pentingnya upaya berkelanjutan untuk mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa,” tutup Nurdin. TAR






