Polsek Bunta, Amankan IRT di Simpang Raya

FOTO POLSEK BUNTA

PERSONEL Polsek Bunta saat menggeledah rumah warga inisial MW karena diduga menjual cap tukus, Rabu 4/11/2020) malam. FOTO: DOK POLSEK BUNTA

 

 

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta mangamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Simpang Raya berinisial MW (26), karena saat rumahnya digeledah ditemukan barang bukti minuman keras (Miras) jenis cap tikjus sebanyak sembilan kantong, Rabu (4/11/2020) malam. 

“Penggeledahan dilakukan atas informsi masyarakat yang resah atas aktifitas penjualan cap tikus di rumah IRT bernisial MW,” ucap Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH ke Media ini, Kamis (5/11/2020).

Terhadap MW, sambungnya, hanya diberikan teguran keras serta pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas tentang dampak bahaya dari miras terhadap situasi kamtibmas.

Pada kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Bunta tidak terlibat peredaran miras, karena merupakan salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas. PAR

Pos terkait