Polsek Bunta – Gerebek Rumah Warga di Simpang Raya

FOTO POLSEK BUNTA

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai, Polda Sulteng, menggerebek dua rumah warga di Kecamatan Simpang Raya berinisial LN (27) dan YS (37), karena diduga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Sabtu (19/9/2020) malam.

“Kami menyita barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 11 kantong,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH via handphone, Minggu (20/9/2020).

Penggerebekan itu, sambungnya, menindaklanjuti informasi masyarakat.

Lanjut Kapolsek, pihaknya juga menggelar razia di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Mapolsek.

Pada razia itu terjaring dua pengendara sepeda motor yang membawa miras dan menggunakan knalpot ‘bogar’.

“Keempat orang tersebut kita berikan pembinaan, serta membuat surat pernyataan. Sedangkan barang bukti miras dan knalpot kita sita di Polsek Bunta,” katanya. PAR

Pos terkait