LUWUK MERCUSUAR – Aparat Polsek Luwuk menyita puluhan kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, dari salah satu kios di Jalan Pulau Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (8/1/2022) malam. Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Luwuk, AKP Candra, seusai pihaknya menerima laporan keluhan dari masyarakat, yang resah terkait kios tersebut menjual miras secara illegal.
Atas laporan itu, AKP Candra bersama pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat, dengan menggerebek kios penjual minuman terlarang itu.
“Barang bukti yang disita dari dalam kios milik pelaku, sebanyak 32 kantong,” kata AKP Candra.
Puluhan kantong miras itu kemudian diamankan, sedangkan pelaku diperintahkan untuk menghadap ke Mapolsek Luwuk, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Razia peredaran miras ini dilakukan, menindaklanjuti perintah Kapolres Banggai, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” terangnya.
Kegiatan untuk memberantas miras di wilayah hukum Polsek Luwuk akan masif digencarkan, sebagai bentuk mencegah aksi kriminal yang dipicu akibat minuman haram itu
“Karena aksi kriminalitas yang menyebabkan terganggunya kamtibmas, bersumber dari meneguk miras. Olehnya itu razia ini akan terus digencarkan terciptanya suasana aman dan kondusif di daerah ini,”tutup Kapolsek. PAR/*