PT ANI Diimbau Serahkan Data Pekerja

Helena Agustina Padeatu

BANGGAI, MERCUSUAR –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau agar PT Aneka Nusantara Indonesia (ANI) segera memasukan data pekerjanya.

Hal itu terkait dengan polemik ketenagakerjaan yang terjadi antara perusahaan yang beroperasi  di Kecamatan Bunta itu dengan pekerjanya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnakertran Banggai, Helena Agustina Padeatu saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/6/2020).

Dia juga menghimbau kepada para pekerja untuk melaporkan apabila dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

“Kami disini hampir tiap hari menerima aduan para pekerja, itu memang tugas kami. Dan sebisa mungkin kita mediasi untuk dicarikan solusinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Riduan ST MT menegaskan bahwa perjanjian kerja harus jelas, karna merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja. 

Dijelaskannya, secara hukum dan perundang-undangan dikenal ada dua perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

“Perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak ” ujarnya. PAR

 

Pos terkait