PT DS LNG Tolak Pengukuran Lahan Sengketa

PERTEMUAN antara perwakilan PT DS LNG bersama Kepala BPN Banggai, kuasa hukum, pemilik lahan dan perawkilan pemilik lahan bertempat di Pos Kupang Security DS LNG. FOTO: AHMAD LABINO/BR

BANGGAI, MERCUSUAR – PT DS LNG menolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai melakukan pengukuran lahan dalam lokasi objek vital nasional (obvitbas) DS LNG, Rabu (3/7/2018) sekitar pukul 14.30 Wita.

Penolakan pengukuran lahan oleh perusahaan dengan alasan belum ada rekomendasi persetujuan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Senior Manager Relations Communication PT DS LNG Sakuntala Sutoyo mengatakan penolakan itu sesuai dengan arahan Kementerian ESDM untuk tidak memberikan izin melakukan pengukuran lahan di lokasi obvitnas.

“Perusahaan ketika menerima surat pemberitahuan dari BPN Banggai terkait rencana pengukuran  lahan, kami langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM. Dari hasil koordinasi tersebut, ESDM menolak untuk dilakukan pengukuran lahan dalam lokasi objekvital,” kata Sakuntala di hadapan Kepala BPN Banggai Muh.Rizal dan Jamin Mokodompit selaku yang berperkara bersama perwakilan warga ketika pertemuan di Pos Kupang Security DS LNG.   

Menurutnya, pemberian izin melakukan pengukuran di lokasi menunggu hasil rapat koordinasi antara  Kementerian ESDM bersama BPN di Jakarta yang dijadwalkan Rabu (hari ini, 4/7/2018).

Rapat koordinasi itu, guna membahas persoalan sengketa lahan antara perusahaan dengan pemilik lahan Djasmin Mokodompit. “Maksud dari Kementerian ESDM belum memberikan izin melakukan pengukuran dalam areal objekvital, karena dikhawatirkan mengganggu kegiatan operasi. Kemudian Kementerian ESDM masih akan melakukan rakor bersama BPN, membahas persoalan ini. Dalam perkara ini, pihak perusahaan juga memiliki alas hak, Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah serta berdasarkan dari arahan Kementerian ESDM, diperlukan pengkajian menyeluruh terkait masalah ini termasuk segera berkoordinasi dengan institusi terkait (BPN Banggai),” kata Sakuntala.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPN Banggai Muh. Rizal mengaku kedatangan BPN tersebut guna menindaklanjuti surat perintah dari BPN Pusat terkait menindaklanjuti surat Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor 263/38.3-800.38/IV/2018. Perihal permohonan penentuan titik koordinat dan pengecekan sertifikat Hak Milik atas nama Djasmin Mokodompit dan ibu Hadidja, serta surat permohonan dari kuasa pemilik lahan tertanggal 8 Juni 2018.

“Kedatangan kami di sini bertujuan untuk melakukan rekonstruksi pengukuran lahan, berdasrkan surat perintah dari BPN Pusat. Kedatangan kami di sini juga didampingi dari pihak Kejaksaan serta saksi yang kini menjadi terpidana dalam kasus sengketa lahan (Barala Api) yang objeknya terdapat di dalam perusahaan, kalaupun pihak perusahaan tidak mengizinkan kami untuk melakukan rekonstrukis tapal batas lahan, kami minta kepada pihak perusahaan untuk membuat rekomendasi yang nantinya akan kami jadikan sebagai alasan ke BPN Pusat,” jelas Muh. Rizal.

Terpisah Humas DS LNG Rahmad Azis mengakui pihak perusahaan pernah memberikan izin kepada BPN Banggai melakukan pengukuran lahan di dalam areal perusahaan pada Tahun 2017. Pengukuran oleh BPN Banggai didampingi Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Kepolisian, Kejaksaan dan para saksi dalam perkara penjualan lahan yang menjerat terpidana Bara Laapi. Diizinkan oleh perusahaan untuk melakukan pengukuran, karena kepentingan sidang lapangan serta didukung surat dari PN Luwuk.

Pertemuan yang berlangsung sekira sejam tersebut tidak membuahkan hasil. PT DS LNG bersikeras menolak. Dari hasil akhir pertemuan itu, melahirkan rekomendasi antara pihak persuahaan yang diwakil Sakuntala Sutoyo dan Kepala BPN Banggai Muh Rizal.

Rekomendasi itu terdapat tiga poin. Pertama, PT LNG Donggi Senoro, tidak menginzinkan BPN Banggai melakukan rekonstruksi didalam Kilang PT Donggi Senoro LNG, karena belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Kedua, untuk tindaklanjutnya, pihak BPN Banggai akan menunggu hasil rapat pada tanggal 4 Juli 2018 (hari ini, red) di Kementerian ESDM Jakarta. Ketiga, pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak DS LNG, instansi terkait, tokoh masyarakat serta tokoh adat. BR 

 

 

Pos terkait