BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Samapta Polres Banggai menggeledah salah satu kios milik warga berinisial HT (41), di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, karena disinyalir mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin, Selasa (22/11/2022) malam.
Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jolly R. Lengkong mengatakan, awalnya anggota melaksanakan patroli dan menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran miras tanpa izin di lokasi tersebut.
“Sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Jolly.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, anggota berhasil menemukan sejumlah kantong plastik bening berisi miras tradisional jenis cap tikus siap edar.
“Barang bukti yang ditemukan di dalam kios pelaku sebanyak enam kantong cap tikus,” terangnya.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai. Sedangkan pelaku diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Pelaku diimbau agar tidak lagi menjual minuman beralkohol jenis apapun tanpa izin, serta membuat surat pernyataan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu Jolly Lengkong mengimbau warga agar jangan menjual miras tanpa izin menjelang perayaan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 2023, karena miras salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. */PAR