LUWUK, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial GN alias G (34), warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Senin (3/1/2022).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, usai jajaran Satnarkoba Polres Banggai mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran barang terlarang tersebut, di wilayah Kecamatan Toili. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, di salah satu kos-kosan di Toili.
“Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 21 sachet plastik bening, berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu, dengan berat bruto 4,42 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi,” terang Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, Rabu (5/1/2022).
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Iptu Makmur mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah berperan aktif mendukung pemberantasan peredaran narkoba, dengan cara melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Mari kita bersama-sama berantas peredaran narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Karena barang terlarang ini merupakan salah satu faktor pemicu tindakan kriminalitas,” tutup Iptu Makmur. PAR/*