BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menangkap seorang remaja pria warga Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, berinisial MJ alias J (14) dan seorang perempuan warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, CV alias C (26) ,terkait dugaan penyalagunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabusabu di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Minggu (13/6/2021) malam.
“Laki-laki masih berstatus sebagai pelajar, sedangkan perempuan adalah Ibu Rumah Tangga (IRT),” kata Kasat Narkoba, Iptu Makmur, Senin (14/6/2021).
Penangakapan, lanjutnya, bermula dari informasi masyarakat bahwa MJ alias J akan melakukan transaksi sabu.
“Atas informasi tersebut petugas langsung bergerak dan menangkap MJ,” tuturnya.
Hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah kaca pirex.
“Setelah diintrogasi pelajar ini mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang perempuan yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” terang Kasat.
Selanjutnya, lanjut Kasat, petugas langsung menuju ke salah satu rumah yang dimaksud MJ, serta berhasil menangkap dengan barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu.
Selain itu, juga ditemukan sebuah kaca pirex dan tiga sachet plastik kosong.
“Petugas kemudian menggelandang kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Banggai guna proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut,” ujar Kasat. PAR/*