Tersangka Kasus Eksekusi Tanjung Segera Ditetapkan

BANGGAI, MERCUSUAR – Rangkaian penyidikan kasus eksekusi tanah di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (DitKrimum) Polda Sulteng yang dipimpin Kasubdit II Harda, AKBP Zulham Efendi Lubis hampir rampung. Proses penyidikan kasus yang menyebabkan ratusan orang tergusur rumahnya itu telah mengarah pada calon tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, Selasa (2/7/2018) menjelaskan, tim penyidik terdiri dari tujuh orang telah memulai rangkaian penyidikan sejak tanggal 25 Juni 2018 hingga 30 Juni 2018. Dalam kurun waktu itu, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi, baik itu warga korban eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Luwuk, ahli waris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai serta kuasa hukum ahli waris.

Tim penyidik telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait gugatan perkara lahan Tanjung dan dokumen-dokumen terkait eksekusi lahan Tanjung.

“Langkah tindaklanjut tim penyidik yakni akan memanggil dan memeriksa saksi lainnya di mana ada beberapa saksi adalah calon tersangka,” ungkap perwira dua melati ini.

Beberapa calon yang segera ditetapkan sebagai oleh tim penyidik Ditkrimum Polda Sulteng itu dinilai penyidik telah melakukan serangkaian kejahatan atau secara bersama-sama melakukan kejahatan, sehingga menyebabkan orang lain kehilangan tempat tinggal mereka.

Sayangnya,  Kabid Humas Polda Sulteng belum mau menyebutkan siapa nama saksi yang bakal jadi calon tersangka itu. “Kita akan panggil dan periksa dua saksi dari ahli waris, dua pengacara ahli waris, memintai keterangan tiga orang ahli hingga memeriksa saksi yang bakal jadi calon tersangka,” kata AKBP Hery Murwono tanpa mau menyebut siapa calon tersangka dalam kasus itu.

Pastinya kata Kabid Humas Polda Sulteng, tim penyidik akan melaksanakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi lainnya untuk kemudian melaksanakan gelar perkara dimana dalam gelar perkara itu akan ditetapkan siapa tersangka dalam kasus eksekusi lahan Tanjung itu.

Sejumlah masyarakat Tanjung Sari Kelurahan Karaton yang dimintai keterangannya menyambut baik langkah penyidik Ditrimum Polda Sulteng itu. Mereka berharap dengan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini bisa memperoleh titik terang akan perjuangan warga dalam mencari keadilan selama ini. Bahkan warga berharap apa  yang menjadi hak mereka bisa segera kembali sedia kala sebelum dilaksanakannya eksekusi bermasalah hukum itu. BR

Pos terkait