Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Muara Rapak

  • Whatsapp
JASA RAHARJA-2c824068
Rivan A Purwantono

JAKARTA, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran persnya, Jumat (21/1/2022) mengatakan, seluruh warga baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Ia mengungkapkan, data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, kecelakaan yang diduga diakibatkan rem blong truk kontainer sehinnga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, menyebabkan warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa di antaranya mengalami luka ringan.

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga. Para warga akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Rivan.

Rivan menjelaskan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

“Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan, yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara,” jelasnya.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Baca Juga