PALU, MERCUSUAR – DPRD Kota Palu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk meninjau izin Dome Club, salah satu fasilitas hiburan di salah satu hotel ternama di Palu Barat.
Anggota legislator DPRD Kota Palu, Acmad Alaydrus, mengatakan di tengah pandemi saat ini, Pemkot Palu Palu tidak seharusnya memberikan izin operasional kepada club malam karena berisiko tinggi terjadinya cluster dan menyebaran covid-19.
“Apalagi saat ini angkat positif covid di Palu sedang meningkat, rumah sakit ditutup, jam malam dibatasi, kenapa club malam di hotel tersebut dibiarkan untuk beroperasi,” jelasnya.
Lanjutnya, ketua PDI-P Kota Palu ini menjelaskan, Palu Barat menjadi kawasan wisata religi dan tidak sepantasnya ada Pemkot memberikan izin terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan tersebut.
“Jangan sampai club-club malam seperti ini menganggu citra kawasan religi Al-Khairaat sudah terbagun,” jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini Badan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Palu sedang membahas pembentukkan perda minuman keras (miras).
“Perda miras sedang dibahas, harus Walikota Palu konsisten dengan melarang adanya tempat maksiat yang dengan bebas memperjual belikan minuman keras,” jelasnya.RES