PALU, MERCUSUAR – Legislator partai Nasdem DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memberlakukkan peneggakan Peraturan Daerah (Perda) Ternak di Kota Palu, karena memakan korban dengan angka kecelakaan yang cukup banyak.
Neng, sapaan akrabnya ini menjelaskan, dalam perda nomor 12 tahun 2012 tentang penertiban hewan ternak seharusnya ditegakkan baik dari segi pengawasan maupun segi pemberian sanksi kepada pemilik ternak yang membiarkan ternaknya bebas berkeliaran.
“Dalam perda sudah diatur bahwa pemilik ternak harus memiliki kartu keanggotaan atau tanda kepemilikkan hewan ternak, menyediakan kandang khusus, dan menyediakan makanan untuk hewan ternaknya. Perda ini bahwa sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) dimana pemilik ternak dilarang untuk melepas dan membiarkan hewan ternaknya untuk berkeliaran di tempat umum, menganggu ruang publik, dan menganggu lalu lintas yang berakibat fatal terjadinya kecelakaan dan merusak kebersihan daerah,” jelasnya.
Lanjut Neng, dalam perda juga mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana kepada pemilik ternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran dengan ancaman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50juta.
“Makanya perda ini harus ditegakkan untuk memiliki implementasi yang kuat dan menjadi kinerja uang baik untuk Pemkot Palu,” jelasnya.
Neng berharap, Pemkot dalam hal ini bisa lebih aktif dalam mengawal berjalannya penegakkan perda-perda di Kota Palu, terutama Perda penertiban hewan ternak yang sudah banyak dikeluhkan masyarakat.RES