Santunan Korban Lakalantas di Imogiri Diserahkan Kurang dari 24 Jam

IMG-20220208-WA0068-75a5266e

JAKARTA, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang terjadi di Imogiri, pada Minggu (6/2/2022).

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana melalui rilis dari PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Selasa (8/2/2022), mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada ahli waris sah dari 12 orang korban meninggal dunia. Sedangkan ahli 1 korban lainnya masih dalam proses verifikasi.

Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Senin (7/2/2022) atau kurang dari 24 jam setelah terjadinya kecelakaan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono didampingi Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan disaksikan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

“Seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp50 juta, sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” ungkap Dewi.

Dijelaskannya, pemberian santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.

“Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam, karena solidnya kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait. Dalam hal ini kami mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut, serta pihak rumah sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban, sehingga dapat tertangani dengan baik. Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban,” tutur Dewi.

Khusus bagi warga yang mengalami luka-luka, ia menegaskan, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja juga telah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik, sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta.

“Berkat sinergi pelayanan dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun provinsi yang berbeda, proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja” ujar Dewi lagi.

Hal itu disebutnya merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan pihaknya turut berduka cita kepada seluruh keluarga korban, dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan, sehingga santunan tersebut sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. */IEA

Pos terkait