Wartawan Harus Menjaga Martabat Profesi

B4B86F5E-B845-4194-A32A-138EF1FFE0EA

PALU, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat menyerukan kepada seluruh wartawan dan insan pers untuk senantiasa menjaga martabat profesi, seperti dilaporkan siberindo.

Di tengah perkembangan media dengan multiplatform dan juga agresivitas konten media sosial yang tak terkendali, profesi wartawan dan kewartawanan terancam terdegradasi apabila tidak mampu menjaga ruh dan prinsip-prinsip dasar kewartawanan.

Itulah antara lain butir butir pernyataan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam Catatan Akhir Tahun 2020 yang dirilis seusai mengadakan rapat Rabu (23/12/2020).

DK PWI menegaskan dalam pusaran kancah politik yang makin dinamis terkadang keras, wartawan diminta untuk menjaga jarak dengan kepentingan politik dan meletakkan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

“Kita lahir dan eksis dari kepercayaan publik, bekerja untuk publik, bukan untuk pemerintah atau sebaliknya kelompok kepentingan di masyarakat.” kata Ketua DK PWI Ilham Bintang. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Sasongko Tedjo, anggota DK Tri Agung Kristanto, Raja Pane dan Nasihin Masha.

DK PWI selanjutnya menyatakan, sebaik-baik wartawan ialah yang tetap bekerja profesional, berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan.

Di sisi lain aparat dan masyarakat diminta tidak perlu alergi atau mencoba memberikan tekanan terhadap pers dalam melaksanakan tugasnya.

“Wartawan dilindungi Undang Undang dalam menjalankan profesinya,” kata Ilham Bintang.

Namun DK PWI juga prihatin dengan kondisi media dan wartawan saat ini yang mengalami tekanan dari sisi kelembagaan karena merosotnya ekonomi dan pergeseran konsumsi media di masyarakat.

Untuk itu DK PWI mengharapkan penyelesaian masalah antara perusahaan media dengan karyawan pers dilakukan hati-hati dan tetap mengutamakan penghormatan kepada para pekerja pers.

Seharusnya semua pihak ikut memikirkan nasib pers karena tidak ada demokrasi tanpa pers yang sehat dan wartawan yang menjalankan fungsi kewartawanannya dengan benar.

Dewan Pers diimbau untuk turut menjaga situasi dengan mempertahankan prinsip prinsip kewartawanan dan tidak hanya mengutamkaan prosedur administratif dalam menilai keabsahan media dan wartawan.

Menurut ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang harus dijaga adalah wartawan bekerja pada lembaga pers harus berbadan hukum dan mentaati kode etik jurnalistik.

Dewan Kehormatan PWI Pusat juga mengharapkan peranan wartawan dan pers dalam mengatasi krisis pandemi agar segera berlalu dan kita memenangkan pertempuran melawan Covid 19.

“Masyarakat masih perlu terus diedukasi dan di sisi lain kebijakan serta langkah langkah pemerintah perlu terus dikontrol dan dikritisi,” kata Ilham Bintang. TMU

Pos terkait