PALU, MERCUSUAR – DPC Demokrat Kota Palu menyambut baik sikap Dewan Pimpin Pusat (DPP) yang melakukan pemecatan kepada tujuh kader yang pro terhadap pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB).
“Pemecatan ini sangat tepat, kami sangat mendukung. Dukungan kudeta terhadap ketua umum yang sah adalah bentuk penghianatan terhadap partai. Penghianat harus dimusnahkan,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kota Palu, Abdurahim Nasar Al Amri, via telepon. Sabtu 27 Februari 2021 malam.
Politisi muda yang akrab disapa Wim itu menilai, upaya kudeta yang dilakukan dari gerbong KLB merupakan bentuk penghianatan terhadap partai. Sebab, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah ketua umum sah yang lahir dari pemilihan sesuai mekanisme organisasi.
Wim juga mengingatkan kepada seluruh pengurus hingga tingat bawah untuk tidak melakukan mamanuver. Karena apa yang menjadi keputusan DPP adalah hal yang mutlak.
“Semoga apa yang menjadi tindakan dari DPP menjadi pembelajaran bagi kita semua. Karena partai Demokrat tidak diperjualbelikan. Kalau mau jadi pengurus lewat jalur yang benar, kalau tidak mau diatur jangan masuk Demokrat,” tegasnya.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat tegas melakukan pemecatan terhadap tujuh kadernya yang dinilai terlibat upaya kudeta terhadap AHY.
Putusan ini diambil DPP menyusul desakan dari 34 Ketua DPD dan Ketua DPC se Indonesia.
“DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak terhormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap mereka,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Harzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya.
Kata Herzaky, Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang dilakukan tujuh kader tersebut dinilai inkonstitusional.
Herzaky menyebutkan, pemecatan itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi dewan kehormatan partai berlogo bintang mercy tersebut. Ia menjelaskan, dewan kehormatan telah melakukan beberapa kali rapat dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Dijelaskannya, alasan pemecatan, lantaran terbukti melakukan perbuatan buruk yang merugikan Partai Demokrat. Mereka dinilai merugikan partai dengan cara mendiskreditkan, mencam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah, serta hoaks yang disampaikan kepada seluruh kader. RES