Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kepada Renja PT Vale Indonesia Tbk Komisi VII DPR RI.
Kontrak pertambangan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi tersebut akan berakhir pada Desember 2025.
Para Gubernur meminta, konsesi lahan Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.
Merujuk data Minerba One Data Indonesia (MODI), PT Vale Indonesia memegang izin Kontrak Karya untuk luasan lahan 118.017 hektar (ha).TBN/TIN