DONGGALA, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens. Sementara dua terdakwa lain, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman masing-masing divonis pidana penjara seumur hidup.
Alfian Awumbas Bin Morens, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman merupakan terdakwa dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 95.062 gram atau 95,062 kilogram (kg).
“MENGADILI. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kg sebegaimana Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan primer,” tegas Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani SH MH dengan anggota Armawan SH MH dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma SH pada sidang terpisah yang berlangsung secara virtual di PN Donggala, Rabu (9/2/2022).
Dalam amar putusan disebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan, yakni jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dibawa oleh terdakwa sangat besar dengan total berat 95,062 kg; serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara untuk terdakwa Alfian Awumbas pertimbangan memberatkan lain, yakni perbuatan terdakwa menerima sabu dari bos Malaysia selanjutnya dibawa menuju ke Bone menunjukan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika lintas negara (across national border), sehingga perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipandang sebagai salah satu ancaman nasional dari luar (external threat) terhadap keselamatan nasional secara umum dan rakyat indonesia generasi penerus bangsa secara khusus.
Selain itu, perbuatan pidana dilakukan terdakwa Alfian Awumbas, tindak pidana paling serius (the most serius crime), karena berkaitan dengan massif dan luasnya daya rusak diakibatkan dari peredaran gelap narkotika bagi masyarakat luas.
“Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak menerima atau menolak dan mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak sama juga untuk JPU,” jelas Ketua Majelis.
Terkait putusan itu pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian JPU. “Pikir-pikir,” singkat JPU, Muhammad Rifaizal SH.
Ditemui usai sidang, JPU Muhammad Rifaizal menyatakan bahwa pihaknya masih akan konsultasi dengan pimpinan untuk keputusan selanjutnya.
“Sembari memaksimalkan waktu tujuh hari untuk kita pikir,” singkat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Donggala itu.
TUNTUTAN
Sebelumnya, Selasa (11/1/2022), JPU menuntut pidana mati terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan primair.
KRONOLOGIS PERKARA
Berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, terdakwa Alfian Awumbas Bin Morens dan Jaherang Bin Muhamad Tahir ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat Pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 14 April 2021. Keduanya membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu dalam enam buah karung dengan berat keseluruhannya 95.062 gram.
Sabu itu dijemput keduanya di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, selanjutnya dibawa ke Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Kapal Aisah 25 milik Alfian Awumbas. Terdakwa Alfian dijanjikan akan diberikan uang Rp150 juta oleh bos Malaysia (DPO) bila berhasil mengantarkan peket tersebut.
Sementara terdakwa Mas’ud Bin Usman ditangkap pelabuhan Bajoe, tempat kesepakatan untuk menyerahkan sabu yang dibawa Alfian dan Jaherang pada Minggu 18 April 2021.
Mas’ud yang datang menjemput bersama Huston Jumadi ditangkap petugas yang yang telah mengawasi rencana penyerahan itu, setelah sebelumnya menangkap Alfian dan Jaherang. Huston yang coba melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas dan merenggang nyawa saat perjalanan menuju rumah sakit. AGK