Anak di Kota Palu Terinfeksi Covid-19

anak

PALU, MERCUSUAR — Seorang anak berusia lima tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terpapar Covid-19. Anak tersebut tertular Covid-19 dari anggota keluarganya yang pulang bepergian dari luar kota. Pengetatan disiplin dan pembatasan aktivitas warga krusial untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota yang juga Pelaksana Tugas Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha. ”Kami prihatin dengan kasus ini,” kata Pasha kepada wartawan Kompas, Videlis Jemali seusai upacara bendera perayaan HUT ke-42 Kota Palu di Palu, Minggu (27/9/2020).

Berdasarkan penelitian epidemiologis, anak tersebut terinfeksi dari anggota keluarga yang punya riwayat bepergian keluar Sulteng. Ia saat ini dirawat bersama dengan anggota keluarganya yang juga terkonfirmasi positif. Pasien anak tersebut dilaporkan terkonfirmasi jelang akhir pekan kemarin.  

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palu, Rokhmat Yasin, memastikan, kondisi fisik anak tersebut baik. Ia beraktivitas seperti biasa, terutama untuk makan dan minum. ”Kami selalu memantau setiap saat terhadap kondisi kesehatan anak ini,” katanya.

Kasus anak terinfeksi Covid-19 merupakan kejadian pertama di Kota Palu ataupun lingkup Sulteng. Selama ini, rentang usia orang terinfeksi Covid-19 berkisar 25-75 tahun.

Hingga Sabtu (26/9/2020), secara kumulatif, kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Palu mencapai 114 kasus. Dalam sembilan hari terakhir, selalu ada kasus baru yang dilaporkan. Salah satu yang mencolok adalah tambahan 14 kasus pada Sabtu (26/9/2020). Tambahan kasus selama sembilan hari berturut-turut di Kota Palu belum pernah terjadi sebelumnya sejak kasus pertama dilaporkan pada akhir Maret 2020.

Untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Palu, Sigit menyatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan aktivitas sosial akan dilakukan. Saat ini, pihaknya masih menyusun peraturan wali kota sebagai dasar hukum. Pendisiplinan protokol kesehatan dengan operasi yustisi sudah mulai digelar, tetapi masih bersifat persuasif. Penegakannya resmi dilakukan mulai 1 Oktober.

Untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Palu, penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan aktivitas sosial akan dilakukan.

Kedisiplinan yang dimaksud adalah selalu memakai masker saat berada di luar rumah, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain. Sanksi untuk individu atas pelanggaran aturan tersebut dikenai denda hingga Rp 50.000 dan sanksi sosial (kerja bakti).

”Perhatian kami adalah meningkatkan kesadaran warga untuk taat atau patuh protokol kesehatan,” kata Sigit.

Ia menjelaskan, selain pendisiplinan warga, pihaknya juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat usaha, terutama hotel, warung makan, dan kafe. Selain kewajiban fasilitas pencegahan Covid-19, seperti tempat cuci tangan, pengaturan jaga jarak, dan disinfeksi rutin, tempat-tempat tersebut juga dibatasi pengunjungnya hanya 50 persen dari daya tampung normal.

Pengurangan kapasitas hingga 20 persen bisa dilakukan jika situasi penularan Covid-19 masih signifikan.

Di internal pemerintahan, pengurangan hingga 50 persen kehadiran aparatur sipil negeri (ASN) yang bekerja di kantor juga diatur. ”Kalau memang ada pekerjaan-pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah, ya, dikerjakan dari rumah saja,” kata Sigit.

Penegakan disiplin dan pembatasan aktivitas warga itu melengkapi pengetatan di perbatasan Kota Palu dan Sulteng. Selain menutup akses masuk mulai pukul 22.00 Wita hingga 07.00 Wita, setiap pelaku perjalanan dari luar provinsi Sulteng wajib membawa hasil negatif tes metode polymerase chain reaction (PCR) mulai Senin (28/9/2020). Petugas di pos perbatasan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.

Rokhmat menyatakan, dari kasus-kasus Covid-19 di Palu, ada 11 kasus yang sulit dirunut riwayat kontaknya. Mereka tidak terdeteksi berkontak dengan pelaku perjalanan. Kemungkinan mereka terinfeksi dari sentuhan dengan tempat atau barang yang sudah terlebih dahulu disentuh orang yang terpapar Covid-19.

Terkait solusi pemeriksaan massal minimal dengan tes cepat (rapid test) untuk mengungkap kasus-kasus serupa, Rokhmat menyatakan, tes cepat tak bisa dilakukan sembarangan. Pemeriksaan cepat hanya dilakukan pada kelompok rentan atau berisiko yang antara lain karena adanya kontak erat, orang dengan gejala-gejala klinis, dan yang dalam dalam alur penelusuran epidemiologis.

Nia (40), warga Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, menyatakan, pemerintah selama ini kendur mendisiplinkan warga. Hal itu dimulai sejak kampanye era normal baru pada Juni digemakan. ”Padahal, selama mobilitas orang dari satu kota ke kota lain terjadi, selama itu pula tak ada kota yang aman. Saya harapkan penegakan disiplin itu dilakukan dengan serius,” katanya.

Selama ini, Nia yang memiliki empat anak sangat ketat menerapkan disiplin protokol pencegahan Covid-19. Ia tak pernah membawa anak-anak ke tempat-tempat umum, seperti pasar tradisional atau pasar modern. ”Saya menjaga anak-anak agar terhindar dari risiko. Berat rasanya kalau sampai anak-anak terinfeksi dengan sistem perawatan isolasi,” ucapnya.KPC

Sumber; Antaranews.com

Pos terkait