Astra Agro Dianugerahi Tempo Country Contributor Award 2020

tofan
Tofan Mahdi

PALU, MERCUSUAR – Kepatuhan PT Astra Agro Lestari Tbk dalam membayar pajak mendapat apresiasi. Dalam penyelenggaraan event “Tempo Country Contributor Award 2020” yang diadakan Selasa (8/12) lalu, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu dinyatakan sebagai The Most Tax Friendly Corporate.

“Terima kasih banyak kepada rekan-rekan di Tempo yang telah memberikan apresiasi ini,” kata Senior Vice President of Communications and Public Affair PT Astra Agro Lestari Tbk, Tofan Mahdi kepada Mercusuar, kemarin.

Astra Agro, menurutnya, akan terus mempertahankan komitmen menjadi perusahaan yang patuh dan comply dengan semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk aspek perpajakan.

Seperti telah diberitakan, Pusat Data Analisis Tempo (PDAT) PT Tempo Inti Media Tbk, dan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) kembali menggelar acara yang diselenggarakan untuk mengapresiasi pihak-pihak yang dinilai paling berkontribusi di sektor perpajakan. Apresiasi tersebut diberikan kepada perusahaan terbuka atas transparansi dan akuntabilitasnya.

Selain dari Tempo, anggota dewan Juri lainnya antara lain adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kepala Lembaga Penyeledikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia Riatu M Qibthiyyaj, Presiden Direktur Danareksa Sekuritas Frederica Widyasari Dewi, dan Sekretaris Jenderal Ikatan Relawan Indonesia Nasjith Majidi.

Penilaian dilakukan dengan membandingkan laporan keuangan perusahaan dalam tiga tahun terakhir. dari 694 emiten di Bursa Efek Indonesia, 614 di antaranya adalah peserta Tax Award. Selanjutnya, dari jumlah tersebut dipilih 45 emiten nominator sebelum akhirnya disaring menjadi 9 perusahaan terbaik per sektor. Astra Agro berhasil memperoleh peringkat terbaik pada kategori sektor pertanian.

Menurut Tofan Mahdi, sesuai dengan visi-misi Astra Agro yang ingin menjadi perusahaan perkebunan kelapa sawit nasional yang bermanfaat dan berkontribusi bagi bangsa dan negara, ketaatan terhadap regulasi yang ada, termasuk menunaikan kewajiban membayar pajak sudah menjadi keharusan. Hal tersebut, menurutnya, diterapkan dalam operasional perusahaan sehari-hari.MAN

Pos terkait