PALU, MERCUSUAR – Seorang oknum polisi bernisial Brigadir AG yang berdinas di Polda Sulteng diduga menipu puluhan calon siswa (Casis) bintara saat penerimaan Polri. AG diduga meminta uang hingga ratusan juta dengan iming-iming meloloskan para casis yang jadi korbannya.
Kasus ini terbongkar, usai beberapa laporan dari casis dan orang tua merasa ditipu oleh AG. AG melakukan aksinya dengan meminta uang ratusan juga sebagai tanda jadi untuk diloloskan jadi anggota Polri. Transaksi pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan transfer bank atas nama AG.
Dari infromasi yang dihimpun Mercusuar, Brigadir AG, menipu sekitar 20 orang casis bintara Polri di tahun 2020. Ia bahkan sudah melakukan serangkaian tes materi khusus kepada korban.
Tidak sampai di situ, para korban diberangkatkan lebih dulu ke Kota Surabaya dan berjanji akan ikut pendidikan Polri di wilayah setempat. Semua biaya pemberangkatan ditanggung oleh AG dengan menggunakan uang hasil penipuannya.
Di Surabaya, korban dari AG ini tinggal selama dua bulan, sebelum akhirnya dipindahkan ke kos-kosan di wilayah Surabaya. Para korban casis mulai curiga karena mereka tak kunjung masuk ke sekolah pendidikan Polri seperti yang dijanjikan Brigadir AG.
Beberapa korban AG, sempat meminta agar uangnya dikembalikan. Namun, tak dihiraukan oleh AG. Hingga berujung laporan ke Polda Sulteng.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021) membenarkan adanya laporan penipuan Brigadir AG terhadap beberapa Casis. Kasus ini, terjadi pada penerimaan Polri di tahun 2020 lalu.
“Iya benar ada laporannya, sampai saat ini sudah ada tujuh laporan yang masuk dan ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng,” kata Sugeng.
Dari tujuh laporan yang masuk, tiga diantaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih mencari tahu apakah ada keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus penipuan casis tersebut.
“Apakah yang bersangkutan melakukan sendiri atau ada pihak lain itu masih tahap penyelidikan atau penyidikan,” ungkapnya.
“Kalau penyidik sudah meningkatkan ke tahap penyidikan, saya yakini penyidik sudah mempunyai dua alat bukti yang sah,” tambah Sugeng.
Menurut Sugeng, apabila AG ditangani pidana umum maka akan disidang di peradilan umum. Apabila sudah ada putusan, oknum polisi AG akan disidang kode etik dengan ancaman terberat rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat.IKI