Dugaan Jual Beli Jabatan, Gubernur Abaikan Rekomendasi Tim Investigasi

IMG-20220719-WA0132-55e73aa7

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura mengabaikan temuan Tim Investigasi dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemprov Sulteng, adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan beberapa pejabat. 

Gubernur menegaskan kasus tersebut hanya masalah administrasi.

“Tidak ada penyalahgunaan kewenangan, hanya administrasi,” kata Rusdy Mastura kepada wartawan di sela-sela kegiatan penyerahan peralatan pertanian di kantor Gubernur Sulteng, Selasa (19/7/2022).

Ia mengaku, telah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja oknum-oknum bersangkutan.

“Saya sudah tindak, akan memotong semua tunjangan kinerjanya,” katanya tanpa menyebut besaran pemotongan yang dimaksud.

Pernyataan Gubernur Sulteng itu bertolak belakang dengan yang disampaikan tim investigasi kepada wartawan beberapa waktu lalu. Tim investigasi waktu itu menyebutkan, dari beberapa saksi yang diperiksa, terdapat enam orang pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kemudian dalam laporannya ke Gubernur Sulteng, tim investigasi mencatatkan nama-nama enam orang itu sekaligus member rekomendasi sanksi kepada mereka. 

Pada 10 Juni 2022 lalu, tim investigasi dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proses pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemprov Sulteng yang dibentuk oleh Gubernur, telah mengumumkan hasil kerjanya.

Temuan tim investigasi menyebutkan adanya 6 oknum pejabat di lingkup Pemprov yang terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan, sesuai PP nomor 94 tahun 2021. Dari 6 pejabat dimaksud, 2 orang pejabat eselon II, 2 orang pejabat eselon III, dan 2 orang pejabat eselon IV.

Tim investigasi kemudian merekomendasikan 6 oknum tersebut untuk diberikan sanksi yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang direkomendasikan oleh tim investigasi yakni 4 orang diberikan sanksi berat, masing-masing 3 orang berupa penurunan jabatan, sedangkan 1 orang disanksi turun menjadi jabatan pelaksana atau hilang jabatan (nonjob). Selanjutnya, 1 orang diberikan sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan. Lalu 1 orang lainnya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Namun, Rusdy Mastura menegaskan kembali, tindak lanjut yang dilakukannya hanya memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja.

“Tadinya ada begitu, tapi saya konfirmasi ulang, kemudian dari Dirjen juga bilang tidak saya harus begitu. Tunjangan kinerja yang kita potong,” kata Rusdy Mastura.

Meski terbukti melakukan kelalaian, Rusdy Mastura juga sampai saat ini enggan untuk menyebutkan nama-nama 6 orang itu. Tidaklah heran, publik selalu mempertanyakan ada apa sebenarnya sampai enam pejabat itu disembunyikan identitasnya?

“Kita berharap Kejaksaan Tinggi Sulteng tidak kendur melakukan penyelidikan kasus jual beli jabatan itu. Masyarakat ingin tahu siapa-siapa sebenarnya terlibat dalam kasus itu,” kata sumber Mercusuar menanggapi pernyataan Gubernur Sulteng.IEA

Pos terkait