Rivan Purwantono: Respon Cepat Lindungi Korban Kecelakaan di Cibubur

IMG-20220719-WA0106-e1b30ca1
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono saat menjenguk salah seorang korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jatirangga, Bekasi, Senin (18/7/2022).///FOTO: HUMAS JASA RAHARJA

JAKARTA, MERCUSUAR – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.55 WIB. Tabrakan yang melibatkan truk tangki Pertamina tersebut menyebabkan mobil serta sejumlah motor rusak parah.

Data yang dihimpun dari kepolisian, jumlah korban meninggal sebanyak sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong, diduga menyebabkan pengemudi truk tidak bisa mengendalikan truknya dan membanting setir ke kiri, sehingga menabrak sejumlah pengendara di turunan Cikeas.

Mobil dan motor yang ditabrak mengalami rusak parah. Sejumlah korban berada di kolong truk tangki. Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar. Suparno, sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/7/2022) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” tutur Rivan.

Ia juga menegaskan santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” tegas Rivan.

Sedangkan untuk korban luka-luka, lanjut Rivan, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur.

“Seluruh korban yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima, mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait, seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” kata Rivan.

Ia menjelaskan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut, terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU nomor 34 Tahun 1964. Hal tersebut merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta. Jumlah tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” pungka Rivan. */IEA

Pos terkait