Dugaan Jual Beli Jabatan, Sikap Gubernur Sulteng Anti Klimaks

HLL-a9486438

PALU, MERCUSUAR – Statement Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura adalah anti klimaks jika mengabaikan hasil tim investigasi soal kasus jual beli jabatan. Tadinya banyak pihak berharap ada tindak lanjut sepadan sesuai dengan rekomendasi hasil tim investigasi.

“Sejak awal Ombudsman sudah mempertanyakan tim investigasi bentukan Gubernur Sulteng itu. Apakah Gubernur bersungguh-sungguh ingin menyelesaikan dugaan kasus jual beli jabatan tersebut atau tidak,” kata Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Kamis (21/7).

Menurutnya, jika benar statement Gubernur Sulteng seperti yang termuat pada media Mercusuar dan media Metro Sulteng, tentu itu sangat mengecewakan.
Ketika tim investigasi mengumumkan hasil temuannya dan mengatakan ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang disinyalir dilakukan oleh 6 orang pejabat, itu memberikan setidaknya harapan ada kesungguhan penegakan aturan aparatur sipil Negara (ASN).

Akan tetapi ketika tim investigasi tidak menyebutkan nama-nama keenam pejabat tersebut, itu menjadi pertanyaan publik yang mulai ragu atas kesungguhan menyelesaikan kasus itu.

Terlebih jika benar statement Gubernur Sulteng seperti yang dimuat ke dua media di atas, maka semua telah terjawab. Hanya sampai detik ini publik tidak tahu, apakah benar statement gubernur itu atau ini berita yang diplesetkan.

Ombudsman yakin bahwa Gubernur Sulteng pasti akan tegas dan menindaklanjuti temuan hasil tim investigasi. Terlebih di situ ada Inspektur yang memang mempunyai kewenangan.

Ada pertanyaan mengganjal, apakah benar temuan tim investigasi sesuai yang dibacakan di hadapan media beberapa waktu lalu? Jika benar temuan tersebut, mengapa Gubernur Sulteng tidak menindaklanjutinya?
Tentu statement gubernur didahului oleh banyak pertimbangan mulai dari Inspektur sendiri, Plt. Sekprov termasuk Tenaga Ahli (TA). Khusus terhadap TA, baik diminta maupun tidak diminta pasti telah memberikan pertimbangan cukup kepada Gubernur Sulteng.

Gubernur tentu akan bijak menjalankan kewenangannya dalam menyelesaikan kasus jual beli jabatan ini. Jika benar bahwa Gubernur Sulteng telah memberi sanksi (konon) lewat pemotongan tunjangan kinerja terhadap 6 orang pejabat dalam jajarannya yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, tentu itu adalah beschikking beliau sebagai gubernur.

Silakan publik menilai, apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi tim investigasi atau kesesuaian dengan rasa keadilan masyarakat. Jelas ini menjadi preseden buruk.

Reformasi birokrasi telah menjadi political will dalam penyelenggaraan pemerintahan dan seluruh Indonesia baik gubernur dan bupati/walikota telah menandatangani pakta integritas dan berlomba lomba mencanangkan Zona Integritas bebas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) juga Wilayah Bebas Bersih dan Melayani (WBBM).

Semua tertuang dalam road map Reformasi Birokrasi Sulawesi Tengah. Pertanyaan substansinya adalah, apakah statement gubernur itu telah sesuai dengan suasana kebatinan pencanangan Zona Integritas tersebut?

Bagi Ombudsman, hasil tim investigasi adalah klimaks dari pembuktian atas dugaan terjadinya maladministrasi. Mal administrasi itu sendiri adalah bentuk dari kejahatan administrasi yang melanggar asas-asas pemerintahan yang baik khusus pada Standar Etika Publik dari penyelenggara pemerintahan.

“Ini bisa mengancam berjalannya reformasi birokrasi. Ada kepercayaan masyarakat yang tergerus. Maladministrasi dalam kasus jual beli jabatan itu berbentuk adanya permintaan uang dan barang,” katanya.

Pengalaman di Ombudsman, seluruh saran wajib dilaksanakan terlapor dan atas uang yang dipungut secara ilegal dikembalikan kepada pelapor yang menjadi korban sikap tindak maladministrasi tersebut.

Atas kasus jual beli jabatan ini, minimal gubernur melaksanakan rekomendasi seluruh hasil tim investigasi bentukan sendiri karena kami yakin sudah sesuai dengan kerja keras dan tentunya aturan yang ada.

“Tetapi itu semua kembali pada Gubernur,” katanya.
Sekedar mengingatkan, hendaknya TA yang ada bisa meyakinkan Gubernur untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tim investigasi karena itu baik buat efektivitas reformasi birokrasi sekaligus menjadi contoh bagi kepatuhan ASN. MAN

Pos terkait