Gubernur Minta Audit HGB PT Lembah Palu Nagaya di Tondo

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur, Reny A Lamadjido dan Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande. (Foto: Istimewa)

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya (LPN), di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Pemeriksaan tersebut terutama menyasar bidang tanah yang saat ini dikuasai dan ditempati 17 kepala keluarga (KK), kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK), Kota Palu.

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Pemprov Sulteng yang memuat sejumlah aspek pemeriksaan, mulai dari dasar penerbitan dan riwayat HGB, penggunaan lahan, hingga proses pengalihan sebagian areal kepada perusahaan properti.
Langkah tersebut dilakukan di tengah persoalan hunian warga Karya Pondok Indah di kawasan LIK Tondo, menyusul rencana pembongkaran yang dijadwalkan berlangsung, Sabtu (10/10/2026).

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengingatkan PT Intim Abadi Persada agar tidak membongkar hunian warga tanpa memberikan solusi yang layak bagi mereka. Peringatan itu disampaikan Anwar, saat dikonfirmasi mengenai rencana tersebut, Jumat (9/10/2026).

Untuk mencegah pembongkaran sebelum persoalan tanah memperoleh kejelasan, Pemprov Sulteng menempuh tiga langkah, yakni melaporkan rencana penggusuran kepada Kanwil BPN Sulteng, menyurati Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, serta mengirimkan surat kepada PT Intim Abadi Persada.
Pemprov juga meminta agar pembongkaran dihentikan sementara sampai status tanah dan kedudukan hukum masing-masing pihak diperjelas melalui verifikasi yuridis, pemeriksaan fisik, pemetaan, serta fasilitasi penyelesaian oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).

Dalam surat setebal delapan halaman tersebut, Pemprov meminta BPN menelusuri asal-usul dan sejarah tanah, dasar penerbitan HGB, subjek dan objek hak, luas dan batas bidang tanah, jangka waktu hak, serta riwayat perpanjangan atau pembaruannya.
Pemeriksaan juga mencakup penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaiannya dengan tujuan pemberian hak, serta kondisi penguasaan fisik di lapangan.

Selain itu, BPN diminta memeriksa dasar hukum dan proses pengalihan sebagian areal HGB kepada perusahaan properti, terutama bidang tanah yang telah dikuasai dan ditempati masyarakat ketika pengalihan dilakukan.
Penelusuran tersebut meliputi dokumen dan dasar hukum pengalihan, tanggal serta bentuk peralihan, luas dan batas bidang, status hak saat pengalihan, akta atau dokumen pendukung, hingga pencatatan peralihan di Kantor Pertanahan.

Untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan, Pemprov meminta BPN melakukan verifikasi fisik dan pencocokan data spasial. Pemeriksaan meliputi peta HGB PT LPN, bidang tanah yang dialihkan kepada perusahaan properti, peta penguasaan warga, peta kawasan LIK Tondo, data pendaftaran tanah, serta kondisi aktual di lokasi.*/MAN

Pos terkait