PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura mengungkapkan, kekisruhan penetapan Sekretaris Kota (Sekot) Palu sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Meski begitu, Rusdy tidak akan pernah mundur, tetap menunjuk pelaksana tugas yang sudah ditandatangani surat keputusannya.
“Silakan laporkan ke KASN, saya tidak akan mundur. Kalau perlu lantik sendiri pejabat yang sudah diusulkan,” kata Rusdy dengan nada tinggi.
Hal itu dikemukakannya kepada wartawan usai melantik Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah periode 2022-2025 di Polibu kantor gubernur, Rabu (12/1) pagi.
Saat itu, wartawan tidak menanyakan soal posisi Sekot Palu. Wartawan hanya menanyakan mengapa dari tujuh komisioner yang dilantik, tak satu pun perempuan. Rusdy menjawabnya sebenarnya ia mengusulkan tiga nama perempuan, namun hasilnya semuanya laki-laki.
Kemudian Rusdy sendiri yang menyinggung soal jabatan Sekot Palu. Menurutnya, nama yang diusulkan dari Pemkot Palu sudah diterimanya untuk menjadi pelaksana tugas Sekot Palu. Namun, ia menunjuk figur lain, yaitu Richard Arnaldo untuk menjadi pelaksana tugas.
“Saya sudah tanda tangani surat keputusannya. Saya tidak akan mundur soal ini,” kata Rusdy.
Sebelumnya diberitakan, seleksi jabatan itu menyisakan tiga dari Sembilan nama. Pengumuman itu tertuang dalam berita acara nomor 28/PANSEL-JPTP.KP/2021 tentang hasil akhir seleksi Sekot Palu.
Panitia mengumumkan tiga nama dengan nilai tertinggi masing-masing Kepala DPMPTSP Kota Palu, Eka Komalasari. Ia memperoleh nilai 87,47. Kemudian disusul Asisten Administrasi Perekonomian, Imran dengan nilai 87,50. Terakhir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Irmayanti dengan nilai 89,53.
Dari tiga nama itu, sebenarnya tinggal menunggu permnitaan rekomendasi persetujuan dari Gubernur Sulteng dan KASN.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rusdy mengaku sempat kecewa. Nama-nama yang diusulkan dari hasil panitia seleksi sudah duluan beredar di luar sebelum masuk ke meja gubernur.
Ia juga kemudian sudah menerima nama yang diusulkan sebagai Plt, Abidin. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu itu juga ditolaknya dan diganti dengan Richard.
Gubernur Sulteng melakukan penunjukkan ke Richard berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Perpres itu antara lain berbunyi, wali kota mengangkat penjabat sekretaris kota untuk melaksanakan tugas sekretaris kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres itu.MAN