PALU, MERCUSUAR – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat tergiur dan terjebak investasi ilegal sejak tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4 triliun dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi, Wiwit Puspasari merincikan pada 2011 tercatat total kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp 68,2 triliun, kemudian Rp 7,9 triliun pada tahun 2012, Rp 0,2 triliun pada 2014.
“Rp 0,3 triliun pada tahun 2015, Rp 5,4 triliun pada 2016, Rp 4,4 triliun pada 2017, Rp1,4 triliun pada 2018, Rp 4 triliun pada 2019, Rp 5,9 triliun pada 2020, dan Rp 2,5 triliun pada 2021,” katanya dalam rapat koordinasi penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di Palu, Selasa (18/1).
Ia menerangkan penyebab utama maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi pelaku dan masyarakat yang menjadi sasaran para pelaku investasi ilegal.
Dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial serta banyaknya server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi ilegal semakin marak.
“Sedangkan dari sisi masyarakat, mudahnya tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian,” ujarnya.
Wiwit mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku investasi ilegal biasanya menggunakan berbagai modus meliputi kegiatan like dan view post di media sosial dengan sistem penjualan langsung berupa paket member atau referral.
Kemudian menawarkan jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang.
“Investasi ilegal biasanya juga menggunakan modus iklan seperti kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan dan juga menggunakan skema piramida dengan modus penjualan buku elektronik,” terangnya.
Selain itu Wiwit mengatakan pelaku investasi ilegal juga kerap menggunakan Skema Ponzi dengan modus membantu sesama, Skema Ponzi dengan modus penjualan saham dan Skema Ponzi dengan modus belanja online.
“Masyarakat mesti mengetahui ciri-ciri investasi ilegal sehingga lebih waspada dan tidak tergiur. Ciri-cirinya yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi,” tambahnya.
Investasi ilegal juga kerap menawarkan klaim tanpa risiko agar masyarakat tergiur, legalitas tidak jelas, tidak memiliki izin usaha. Kalaupun memiliki izin kelembagaan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan lain-lain, tapi tidak memiliki izin usaha.
Berbagai Modus
Sementara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Gamal Abdul Kahar mengingatkan warga di Sulawesi Tengah (Sulteng) bahaya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berbagai modus penawaran.
“Modus penawaran investasi ilegal telah berkembang dari masa ke masa, mulai dari cara konvensional yang sederhana dari mulut ke mulut sampai dengan penggunaan teknologi informasi yang cukup rumit,” katanya.
Ia menerangkan penyebab utama maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua sisi yakni dari sisi pelaku dan masyarakat itu sendiri yang menjadi sasaran para pelaku investasi dan pinjol ilegal.
Dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial serta banyaknya server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi semakin marak.
“Sedangkan dari sisi masyarakat, mudahnya tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian,” ujarnya.
Investasi ilegal, kata Gamal, yang marak terjadi dari perspektif yang lebih luas dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk atau layanan jasa keuangan yang resmi, berpotensi terjadinya instabilitas sosial karena jumlah korban yang masif dan serta menghambat proses pembangunan.
Oleh karena itu diperlukan komunikasi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk menanggulangi permasalahan ini baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.
“Selain permasalahan investasi ilegal, maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat juga perlu mendapat perhatian yang serius, Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan segenap pemangku kepentingan terkait untuk melakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Pengenaan biaya yang tidak wajar dan cenderung memeras, penagihan yang tidak beretika dan merendahkan harkat martabat manusia, serta penyebarluasan identitas pribadi secara tidak sah telah menimbulkan korban yang tidak tidak sedikit.
“Kita sering melihat, mendengar, dan mengetahui adanya kasus teror, intimidasi, pemutusan hubungan kerja bahkan kasus bunuh diri karena terjerat hutang pinjol dan tidak sanggup menghadapi teror debt collector,” tambahnya.HAI/ANT