PALU, MERCUSUAR – “Keanehan yang mungkin hanya terjadi di pemerintah provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini. Tenaga Ahli (TA) Gubernur, Rony Tanusaputra Bidang Investasi yang bukan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur pemerintahan terlihat mewakili sekaligus membacakan sambutan dalam acara resmi yang mengundang Gubernur Sulteng,” kata Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah kepada wartawan di Palu, Selasa (26/7).
Disebutkan, Rony Tanusaputra terlihat mewakili Gubernur Sulteng pada pelantikan pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu Republik Indonesia (PAPPRI) di gedung Pogombo kantor Gubernur Sulteng, Jumat (22/7) lalu.
Keanehan ini semakin menambah kesemrawutan sistem birokrasi di pemerintah Provinsi Sulteng setelah dugaan jual beli jabatan yang diduga tidak tuntas dan pelantikan sekaligus pengunduran diri seorang Pj. Bupati Bangkep beberapa waktu lalu.
Kondisi ini memperlihatkan seolah Pemprov Sulteng tak memiliki pejabat tinggi lainnya, yang bisa mewakili gubernur jika berhalangan hadir.
Sofyan menilai, beberapa TA dinilainya terkesan tidak memberikan telaahan kepada Gubernur untuk beberapa kasus yang terjadi di daerah ini.
“Kasus jual beli jabatan, misalnya. Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menyebut tidak ada penyalahgunaan kewenangan, kecuali pelanggaran administrasi. Padahal, tim investigasi yang dibentuknya menemukan enam orang yang menyalahgunakan kewenangannya. Ada apa ini,” kata Sofyan.
Menurutnya, kasus jual beli jabatan itu, masalah serius dalam tata kelola pemerintahan. Seharusnya, TA yang membidanginya, memberikan buah-buah pikiran kepada Gubernur Rusdy Mastura begitu menerima laporan hasil kerja tim investigasi.
“Makanya jangan heran, di warung kopi menjadi populer Tenaga Ahli (TA) diplesetkan menjadi Tunggu Arahan (TA). Padahal, TA gubernur adalah unsur pembantu kepala daerah yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis ke kepala daerah sesuai dengan keahliannya,” kata Sofyan.
Ia juga melihat beberapa TA gubernur yang berlebihan. Ada TA yang langsung memberikan keterangan tentang suatu obyek kepada wartawan. Seharusnya buah-buah pikirannya itu disampaikan ke gubernur untuk dilanjutkan ke pimpinan instansi bersangkutan.
“Kalau dia berbicara secara pribadi oke oke saja. Tetapi tidak berbicara ke wartawan sebagai TA gubernur. Dia tidak punya kapasitas untuk itu,” katanya.
Ia menyebutkan, ketika Rusdy Mastura membentuk tim investigasi jual beli jabatan, ada keraguan bahwa gubernur benar-benar serius untuk menangani kasus itu. Keraguannya tersebut ternyata terjawab sudah ketika Rusdy Mastura mengatakan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus itu.
“Padahal tim investigasi sudah menyebutkan terjadi penyalahgunaan kewenangan enam orang pejabat dan memberikan rekomendasi sanksi kepada mereka,” katanya.MAN