JAKARTA, MERCUSUAR- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan. Konsultasi tersebut berlangsung di gedung PPITKON Lantai 2, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jl. Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024.
Kegiatan konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, bersama dengan beberapa anggota DPRD lainnya seperti Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Faisal Lahadja, SE, Rahmawati M Nur, S.Ag, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE, dan M. Tahir H. Siri.
Delegasi anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus ini diterima oleh Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Komjen Pol. (Purn) Drs. Rudy Sufahriadi, beserta staf dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan latar belakang pembentukan Perda ini. Ia mengungkapkan bahwa DPRD menghadapi beberapa hambatan dalam memberikan dukungan untuk kegiatan pemuda dan olahraga, seperti nomenklatur anggaran yang tidak tercantum di SIPD, pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten, serta pemahaman yang terpisah mengenai aturan kepemudaan dan olahraga.
Seorang politisi dari PDIP juga menyoroti kurangnya regulasi yang mengatur kewenangan kepemudaan dari pihak DPRD. Hal ini disebabkan oleh belum adanya peraturan pemerintah (PP) yang menyokongnya. Oleh karena itu, disepakati untuk mencantumkan catatan bahwa implementasi Perda ini akan menunggu terbitnya PP, atau jika ada jaminan bahwa PP tersebut akan segera diterbitkan, maka Perda dapat disusun dengan dasar yang telah disepakati.
Sebelum Perda ini disahkan, Pansus akan mengumpulkan masukan dan saran dari kementerian serta pihak terkait lainnya untuk pengayaan. Setelah itu, Perda akan diuji publikkan dengan organisasi terkait, seperti Koni, cabor, dan organisasi kepemudaan lainnya. Perda juga akan dibandingkan dengan pengalaman daerah lain yang telah mengimplementasikan regulasi serupa.
Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan terhadap pemuda dan olahraga, serta untuk membantu OPD terkait agar pembinaan tersebut dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Komjen (Purn) Drs. Rudy Sufhiriadi, yang merupakan mantan Kapolda Sulawesi Tengah, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya DPRD Sulawesi Tengah dalam membantu kegiatan kepemudaan dan olahraga melalui Perda ini. Dia menyatakan dukungan untuk menyelesaikan dan mengesahkan Perda tersebut.
Dia menambahkan, “Kami akan mengkaji draft Perda yang telah diserahkan kepada kami untuk diberikan masukan, serta menyesuaikan muatan dengan kondisi daerah.” Terkait PP yang masih dalam proses, targetnya adalah akan diterbitkan pada akhir tahun ini. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan PP yang sudah ada dan menyesuaikan substansi dengan PP yang baru.*/TIN