PALU, MERCUSUAR – Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para pengusaha properti yang tergabung dalam REI Sulteng untuk mewujudkan integritas dan sikap anti korupsi. Ajakan ini disampaikan KPK saat mengunjungi kantor DPD REI Sulteng, Rabu (11/10/2023).
Ketua DPD REI Sulteng, Muhammad Rizal menjelaskan kedatangan direktorat AKBU untuk melakukan sosialisasi ke pelaku usaha properti tentang bahaya suap menyuap, gratifikasi dalam proses perizinan pembangunan rumah.
“Tujuan Satgas AKBU di Sulteng memberi sosialisasi dan edukasi agar menjalankan usahanya dengan sabar dan tetap berpedoman pada tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas,” terangnya.
Kasatgas AKBU KPK RI, Rosana mengatakan pencegahan korupsi sektor usaha melibatkan tiga strategi, yaitu terhadap individu, korporasi, dan lingkungan usaha. Terhadap individu atau pengusaha dilakukan internalisasi integritas dan nilai antikorupsi. Pengusaha diharapkan semakin meneguhkan diri sebagai change agent dengan menjadi Ahli Pembangun Integritas atau API yang telah tersertifikasi LSP KPK.
Untuk korporasi, pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan membangun sistem antikorupsi dan tata kelola yang baik. Di antaranya adalah menghadirkan good corporate governance (GCG), membentuk whistleblowing system, dan membangun sistem manajemen antipenyuapan atau SMAP.
Dit. AKBU dalam kesempatan tersebut juga mengajak pengusaha untuk melaporkan jika menemukan tindak pidana korupsi di Sulteng. Pasalnya, pengaduan korupsi oleh masyarakat masih sangat rendah. HAI/*