PALU, MERCUSUAR – Penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada hari ini tanggal 23 September 2020. Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden, menyatakan pleno akan dilakukan internal KPU, tanpa mengundang peserta.
Keputusan KPU Sulteng tidak mengundang peserta, menyusul kondisi penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini.
“Kami akan mengundang teman-teman Pers untuk Konfrensi pers, Insya Allah setelah penyerahan hasil penetapan Paslon,” terang Sahran dihubungi via whatsapp, Selasa (22/9/2020).
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan KPU untuk tahapan pengumuman Paslon.
Hal ini dikatakan Tito saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi (rakor) kesiapsiagaan penyelenggaraan pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam yang digelar secara virtual, Selasa (22/9/2020). Menurutnya, salah satunya adalah tidak ada undangan untuk bakal paslon maupun tim suksesnya. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan massa.
“Yang ada adalah rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka akan mengumumkan siapa yang lolos dan tidak lolos sesuai aturan yang ada. Dan diumumkan baik melalui website atau memasang pengumuman di papan pengumuman di Kantor KPUD masing-masing,” kata Tito.
Namun begitu, Tito tetap mewanti-wanti untuk mewaspadai beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi saat penetapan paslon besok. “Kemudian kita mengantisipasi tahapan-tahapan yang rawan kerumunan sosial. Yang bisa menjadi media penularan Covid-19,” ungkapnya.
Dia menyebut ada potensi kerumunan yang dilakukan bagi paslon yang lolos. Dia menyebut biasanya paslon yang lolos akan merayakannya dengan meriah. Dia menegaskan hal ini jangan sampai terjadi.
“Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, mutar-mutar, konvoi, arak-arakan. Tidak boleh sampai terjadi,” ujarnya.
Sementara itu bagi yang tidak lolos mungkin kecewa dan marah. Tito menegaskan meskipun kecewa tidak boleh melakukan kegiatan anarkis. “Tidak boleh terjadi pengumpulan massa aksi anarkis apalagi merusak kantor KPU dan lain-lain,” katanya.
Mantan Kapolri ini menuturkan, bagi yang tidak puas dengan ketetapan KPU dapat melakukan gugatan ke Bawaslu. Jika masih tidak puas dengan keputusan Bawaslu tetap harus menerimanya dan tidak boleh ada aksi anarkis maupun
“Yang (keputusan Bawaslu) tidak lolos bisa mengajukan gugatan ke PT TUN. Bahkan sampai ke kasasi di MA. Jadi ada ruang bagi yang tidak lolos untuk melakukan keberatan-keberatannya dengan landasan-landasannya. Ada mekanisme hukum tapi bukan aksi anarkis kekerasan. Kalau itu ya tangkap, pelanggaran hukum pidana. Jelas. Kita tidak bisa mentolerir aksi kekerasan apapun juga,” katanya.
Mendagri mengatakan, pada tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) terjadi kerumunan besar di daerah-daerah. Dia mengatakan bahwa hal ini membuat gambaran pelaksanaan pilkada kurang baik.
“Pada tanggal 4 sampai 6 September terjadi kerumunan besar yang berpotensi menjadi media penularan yaitu pada saat pendaftaran pasangan calon. Dan ini membuat brand atau image kurang baik terhadap pelaksanaan pilkada,” kata Tito.
Bahkan menurut mantan Kapolri ini, adanya kejadian tersebut membuat beberapa pihak meminta agar pilkada ditunda. “Sekaligus juga adanya suara ingin agar pilkada ditunda kembali. Bukan ditunda (saja). Kalau ditunda sudah (pernah),” tuturnya.
Dari hasil evaluasi Kemendagri terjadinya kerumunan massa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama adalah aturan belum tersosialisasi baik. Sehingga terjadi pengerumunan dan akhirnya pendaftaran calon menggunakan cara lama sebelum adanya Covid-19.
“Yang kedua sudah tahu tapi mungkin mau show of force. Sudah tahu itu tidak boleh tapi show of force. Nah berkaitan dengan yang ketiga, saya kira ada faktor yang lain yaitu koordinasi antara pihak-pihak yang terkait penyelenggaraan pilkada dan pengamanan ini belum maksimal. Terutama di daerah-daerah,” ujarnya.
Tito meminta, agar hal serupa tidak kembali terjadi. Dia meminta agar penegakan regulasi protokol kesehatan ditegakan. “Kita tidak menginginkan terjadinya pengumpulan kerumunan-kerumunan seperti tergambar saat tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September. Tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya. TMU/SDC