ANCAMAN kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan yang terbakar, tetapi juga oleh masyarakat yang berada bermil-mil jauhnya dari lokasi kebakaran. Bahkan, asap akibat karhutla dapat melintasi batas wilayah hingga berdampak pada masyarakat di negara lain.
Kondisi ini tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Oleh karena itu, siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuasaan, jabatan, atau kepentingan tertentu.
Saya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai terjadi perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku. Sudah saatnya investigasi menyeluruh dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Melalui surat terbuka ini, saya, atas nama masyarakat Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan permohonan sekaligus desakan kepada Kapolri agar bertindak tegas dalam penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup, bukan membiarkan kejahatan lingkungan terus berulang tanpa pertanggungjawaban.
Hentikan karhutla! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu! Selamatkan lingkungan demi masa depan bangsa!MAN






