Ombudsman Minta Wali Kota Tinjau Instruksi Pelayanan

Ombusdman-ff00e252
SUASANA klarifikasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan tidak patut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, yang melakukan pungutan retribusi kebersihan. FOTO: DOK. OMBUDSMAN

PALU, MERCUSUAR- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah meminta Wali Kota Palu meninjau instruksi layanan administrasi di Kelurahan dan Kecamatan, yang mensyaratkan bukti lunas retribusi kebersihan. 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan Walikota Palu meninjau kembali instruksi Walikota Palu Nomor  974/1311/DLH/2022 perihal instruksi Walikota tanggal 19 April 2022, yang mensyaratkan bukti pelunasan retribusi pelayanan kebersihan dalam rangka pelayanan administrasi di kantor Kelurahan dan kantor Kecamatan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pertemuan Ombudsman dengan Pemkot Palu.

Rekomendasi Ombudsman tersebut dikeluarkan setelah dilakukan klarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan tidak patut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, yang melakukan pungutan retribusi persampahan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011. Klarifikasi pada Senin (25/4/2022) dihadiri Plt. Kadis DLH Kota Palu, Kabag Hukum Setda Kota Palu, Perwakilan Inspektorat, dan perwakilan Sekretariat DPRD Kota Palu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng H. Sofyan Lembah mengatakan, menurut DLH  terdapat  dua mekanisme pembayaran retribusi yang dilakukan melalui kerjasama dengan BRI yang diberikan IDPEL, yang disesuaikan dengan meteralisasi menggunakan aplikasi pembayaran dan melalui RT yang diberikan SKRD dan SSRD

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Palu disarankan Ombudsman melakukan kajian penyesuaian perubahan besaran tarif retribusi jasa kebersihan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 17 tahun 2021, sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, terjadi kekeliruan informasi di masyarakat karena yang tersosialisasikan adalah tarif retribusi berdasarkan daya listrik yang terpasang di rumah tangga sesuai rancangan Perubahan kelima Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 bukan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 17 tahun 2021,” terang Sofyan Lembah.

Sebelumnya Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan instruksi kepada Camat dan Lurah, mewajibkan kepada warga melampirkan bukti lunas retribusi kebersihan yang mengurus pelayanan administrasi di kelurahan dan kecamatan.

Surat instruksi ini seakan memaksa warga untuk membayar retribusi pelayanan pengangkutan sampah, karena mengejar pendapatan asli daerah.  Instruksi, sama sekali tidak menyinggung optimalisasi layanan jasa pengangkutan sampah di masing-masing kelurahan. Padahal retribusi dapat dipungut, ketika pemerintah memberikan jasa atau layanan pada masyarakat.

Secara lengkap, isi instruksi Wali Kota dalam Surat Nomor 974/1311/DLH/2022 tertanggal 19 April 2022, sebagai berikut:

Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mempercepat implementasi  Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, Lurah dan Camat diminta untuk, pertama, mewajibkan masyarakat yang mengurus administrasi di kelurahan dan kecamatan agar melampirkan bukti lunas pembayaran retribusi kebersihan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pembayaran non tunai dari perbankan.

Kedua, masyarakat Kota Palu wajib membayar retribusi pelayanan kebersihan mulai bulan Februari, Maret, dan bulan sesudahnya pada tahun 2022.

Ketiga, bagi kelurahan yang belum mendapatkan armada pickup, lurah dan camat dapat memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang meminta pelayanan administrasi di kelurahan dan kecamatan. TIN

 

Pos terkait