PALU, MERCUSUAR – Tiga daerah di Provinsi Sulteng yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Morowali tercatat masuk dalam zona merah atau zona dengan risiko tinggi kasus Covid-19 di Sulteng. Data itu sesuai update data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulteng per Selasa (22/9/2020) pukul 12.00 Wita.
Update data tersebut termasuk tambahan 9 kasus konfirmasi baru, masing-masing 4 dari Kota Palu, 1 dari Kabupaten Buol, dan 4 dari Kabupaten Donggala. Selain itu, turut tercatat 4 kasus sembuh baru yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Donggala, serta 1 kasus baru meninggal dunia dari Kabupaten Buol.
“Iya, ada (perubahan status zona), karena peningkatan kasus,” kata Plt Kepala Dinkes Sulteng, dr. Jumriani Yunus, saat dihubungi Mercusuar, Selasa (22/9/2020).
Secara kumulatif, jumlah konfirmasi positif di Sulteng hingga Selasa (22/9/2020) sebanyak 330 kasus, 238 kasus sembuh, dan 13 kasus meninggal dunia. Khusus di tiga daerah zona merah, masing-masing Kota Palu 89 kumulatif kasus konfirmasi positif dan 55 kasus sembuh, Kabupaten Donggala 35 kumulatif kasus positif dan 10 kasus sembuh, serta Kabupaten Morowali 24 kumulatif kasus positif dan 12 kasus sembuh.
Jumriani menyebutkan, mulai Rabu (23/9/2020) hari ini akan ada Surat Edaran terbaru dari Gubernur yang disosialisasikan terkait kondisi terkini penanggulangan Covid-19 di Sulteng. Termasuk di dalam edaran tersebut, adalah adanya syarat menunjukkan hasil tes swab bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Sulteng.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat Sulteng, untuk meningkatkan kewaspadaan serta disiplin menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.
“Masyarakat harus sangat disiplin dengan pemakaian masker, tidak usah keluar rumah kalau tidak penting, jaga jarak dan cuci tangan sering, itu saja paling utama,” tegasnya.
Jangan Remehkan
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola meminta masyarakat untuk tidak meremehkan virus corona sehingga mengabaikan protokol kesehatan.
“Masyarakat jangan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pinta Longki Djanggola di sela-sela peresmian gedung SLB Desa Porame, Kabupaten Sigi, Selasa (22/9).
Ia mengemukakan awalnya Sulteng landai dengan kasus Covid-19. Meski ada penyebaran virus corona jenis baru tersebut di masyarakat di beberapa daerah, namun masih landai.
Namun, saat ini mulai melonjak kasus penyebaran Covid-19, yang salah satu sebabnya karena kurangnya disiplin terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Tadinya Sulteng landai tapi kini sudah melonjak,” kata Longki.
Ia khawatir dengan dinamika Covid-19 di Sulteng belakangan ini. Karena itu langkah-langkah 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, sangat dianjurkan gubernur untuk mencegah penambahan infeksi baru.
Selain itu, juga telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dengan begitu, pelanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, kerja social, sampai denda administratif.
“Jangan kita takabur, dan sombong karena kita tidak melihat virus ini,” imbuhnya.
Terapkan Sanksi
Kini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan sanksi kepada warga di seluruh kabupaten dan kota yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Keputusan itu diambil setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Sulteng hanya dalam beberapa hari yang menyebabkan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Morowali dinyatakan zona merah penularan dan penyebaran Covid-19.
“Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, larangan memasuki area dan denda administratif Rp 50 ribu,” kata Longki Djanggola melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng selaku Juru Bicara Gubernur Sulteng Moh Haris Kariming di Palu, Selasa (22/9).
Kerja sosial yang dimaksud, lanjutnya, yakni membersihkan fasilitas umum selama 60 menit. Sementara itu sanksi administrasi disetor ke kas daerah.
“Sanksi diberikan kepada warga yang melanggar protokol Covid-19, yaitu tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu, keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,”ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, tidak mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, tidak membatasi interaksi fisik dan tidak meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Haris menyatakan sanksi administratif diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah provinsi setelah berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Daerah Sulteng dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ucapnya.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) Covid-19 Provinsi Sulteng, Senin (21/9), 320 orang terinfeksi Covid-19. Dari 320 orang itu, 233 orang dinyatakan sembuh, 12 orang meninggal dunia dan 75 orang saat ini menjalani isolasi secara mandiri dan di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat.IEA/ANT