Panti Rehabilitasi Anak di Parmout Diaktifkan Kembali

PARIGI, MERCUSUAR – Banyaknya anak di bawah umur yang tersandung kasus narkoba di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), membuat pemerintah setempat akan mengaktifkan kembali panti rehabilitasi anak bermasalah hukum, yang ada di Kecamatan Siniu. Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Parmout, Zulfinasran, menggelar rapat  belum lama ini, terkait pengelolaan panti tersebut.

Belum lama ini, Zulfinasran didampingi sejumlah kepala OPD, di antaranya  Kepala Dinas Sosial, Mohammad Irfan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Enang Pandake  dan Kabag Bagian Organisasi Setda Parigi Moutong, Marhalim, serta OPD terkait lainnya, membahas hal tersebut.

Zulfinasran dalam rapat tersebut mengatakan, Pemkab Parmout bertujuan untuk mencoba  mengaktifkan kembali panti rehabilitasi anak bermasalah hukum yang ada di Siniu Kabupaten Parigi Moutong. Dikatakannya, selain menindaklanjuti surat Kejaksaan Negeri Parigi yang tentunya juga mempunyai program yang sama dengan pemerintah daerah, dalam hal memberi sentuhan dan perhatian terhadap anak yang bermasalah narkoba. 

“Ini baru rapat Internal kita untuk mempersiapkan struktur, tata kerja dan kebutuhan lainnya dalam pengelolaan hal tersebut,” ucap sekda. 

Olehnya itu pihaknya berharap kepada OPD terkait, agar berkoordinasi lagi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian dan  BNN sebagai mitra pemerintah, yang berkompeten untuk menangani masalah panti rehabilitasi anak yang bermasalah hukum. 

“Semoga ini menjadi satu wadah untuk bisa menampung anak-anak yang bermasalah hokum, di antaranya baik dalam hal kenakalan remaja, masalah dalam kekerasan rumah tangga, narkoba maupun hal-hal lainnya yang mungkin terkait dengan anak-anak bermasalah hukum yang ada di Kabupaten Parmout,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berharap agar panti rehabilitasi ini nantinya juga bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat. TIA

 

Pos terkait