TIDAK PERNAH DIPIDANA
PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 5 Juli 2018, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu telah menerbitkan 806 surat keterangan tidak pernah dipidana.
Surat keterangan yang diterbitkan itu untuk berbagai keperluan dan tujuan pemohon, termasuk mereka yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Liliik Sugihartono SH didampingi Kabag Hukum Nisfah SH pada Media ini, Kamis (5/7/2018) sore.
Menurutnya, bulan Januari hingga Jumat 22 Juni 2018, PN Palu terbitkan 322 surat keterangan tidak pernah dipidana. Jumlah permohonan untuk diterbitkannya surat keterangan tidak pernah dipidana mengalami peningkatan pesat sejak Senin (25/7/2018). Puncaknya (permohonan), terjadi pada Jumat (29/7/2018).
“Saat ini (Kamis, 5/6/2018), jumlah pemohon mulai berkurang,” ujar Lilik.
Lanjutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh surat keterangan tidak pernah dipidana. Persyaratan itu, berupa KTP, Kartu Keluarga, foto ukuran 4 x 6 dua lembar, mengisi surat permohonan, serta mengisi surat pernyataan tidak pernah dipidana diatas materai. “Jika tidak ada KTP, bias menggunakan SIM, kartu BPJS, paspor atauy nkartun pelajar,” tuturnya.
Terkait waktu untuk proses pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana, kata Lilik, berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2018 yang baru diterbitkan Rabu (4/7/2018) dua hari terhitung sejak dimasukan permohonan diterima pengadilan. Hanya saja SOP di PN Palu, untuk pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana hanya sekira 15 menit, dengan catatan permohonan yang masuk kurang.
Namun jika permohonan yang masuk jumlah banyak seperti saat ini, maka prosesnya membutuhkan waktu. “Kita tetap berusaha prosesnya secepat mungkin. Prinsipnya, kalau bisa cepat kenapa harus lama,” kata Lilik.
Untuk biaya administrasi, sambungnya, Rp5.000 sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2008. Hanya saja, berdasarkan SEMA Nomor 2 tahun 2018 yang baru terbit, pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana gratis.
Olehnya, bagi pemohon yang mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana pada Jumat (6/6/2018), tidak dipungut biaya. “Ini juga telah ada instruksi dari Ketua PT (Pengadilan Tinggi) Sulteng agar melaksanakan SEMA yang baru terbit itu,” kata Lilik. AGK