POSO, MERCUSUAR- Kepolisian Resor Poso menyatakan siap membubarkan segala bentuk kerumunan massa yang terjadi pada saat malam pergantian tahun baru.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Gubernur Sulteng dalam menyikapi penyebaran virus Covid – 19 khususnya di wilayah Sulteng yang saat ini telah masuk dalam zona merah Covid di Indonesia.
“Yang pasti polisi akan menggunakan cara persuasif untuk melakukan himbauan. Jika tidak diindahkan maka kami siap bubarkan sepanjang itu masuk kategori pelanggaran dimasa pandemi seperti saat ini” ujar Kapolres Poso AKBP. Rentrix Riyaldi Yusuf saat nenggelar konferensi pers akhir tahun di aula Mapolres Poso Rabu (30/12).
Untuk menyikapi Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Gubernur, Kapolres Rentrix juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan tugas Covid 19 bersama TNI dan Pemkab Poso untuk melakukan patroli di malam pergantian tahun.
“Kita inginkan agar situasi Kota Poso dan sekitarnya di malam pergantian tahun tetap aman dan kondusuf, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta tidak menambah cluster baru dalam penyebaran Covid 19,” tegasnya.
Karena itu Kapolres Poso menghimbau agar masyarakat Kabupaten Poso untuk tetap tinggal di rumah dan tidak membuat kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan massa di malam pergantian tahun baru.
“Sebagaimana maklumat Kapolri masyarakat diminta untuk tidak menggelar kegiatan di luar tempat ibadah saat malam pergantian tahun. Tidak menggelar arak arakan, pawai atau pesta kembang api. Polisi akan mengambil tindakan terukur sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku jika ada pelanggaran yang dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 ini,” tutup Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol. Basrum Sychbutuh, Kabag Ops Kompol. Nurhadi dan Kasat Reskrim Polres Poso AKP. Aji R. Nugroho. ULY