Polresta Palu Musnahkan Babuk Narkoba Seberat 1 Kg

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Polresta Palu memusnahkan sekira 1 Kg narkoba hasil pengungkapan kasus sejak Maret 2022 lalu. Barang bukti (babuk) terdiri dari nakotika jenis sabu-sabu seberat 251,41  gram dan jenis ganja seberat 784 gram. 

Babuk sabu-sabu berasal dari pengungkapan kasus dari tersangka berinisial MF. Barang bukti ditemukan dalam paket sedang usai petugas menggeledah rumahnya di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga beberapa waktu lalu. 

Sebanyak empat paket sabu-sabu masing masing seberat  100,34 gram, 50,25 gram, 50,37 gram dan satu paket sebesar 50,45 gram. Dari pengungkapannya, polisi menetapkan dua tersangka. 

“MF sebagai pemilik sabu-sabu dan seorang mahasiswa berinisial DS pemilik ganja,”ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah. 

DS sendiri diamankan usia memesan ganja secara daring dari seseorang di Medan Sumatera Utara. Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam air mendidih sedangkan ganja dengan cara dibakar. IKI

Pos terkait