PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama 14 hari ke depan atau sejak tanggal 10-23 Agustus 2021.
“Iya, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.31 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, bahwa Palu masih masuk dalam perpanjangan tersebut, sehingga kami lebih memperketat protokol kesehatan (prokes),” kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid usai rapat evaluasi PPKM, Selasa (10/8/2021).
Dari pengetatan itu ada sejumlah kegiatan yang disesuaikan, seperti tempat usaha, baik yang berbasis mikro maupun makro dengan berbagai ketentuan yang telah diatur.
Salah satunya, makan di tempat maksimal pengunjung 30 persen dari kapasitas tempat dengan batas waktu berdagang hingga Pukul 21.00 Wita, sesuai aturan pemerintah dan jangan dilanggar.
“Jika pelaku usaha melanggar dari jumlah 30 persen dan atau melanggar prokes maka pemerintah langsung mengambil langkah menyegel tempat usaha itu selama sepekan, dan jika masih melanggar terpaksa izin usaha kami cabut,” kata Hadianto.
Kebijakan itu berlaku terhadap semua kegiatan usaha makan minum di ibu kota Sulteng. Khusus bagi usaha yang berada dalam satu kawasan, jika satu di antaranya melanggar prokes maka kebijakan pemerintah menutup semua tempat usaha di kawasan tersebut.
“Sebelumnya kami telah mensosialisasikan kebijakan ini kepada pelaku usaha di kawasan hutan kota, kawasan Teluk Palu dan kawasan wisata di Citraland. Pada intinya mereka menerima dan menyepakati,” ujar Hadianto.
Guna mengawasi jalannya prokes di tengah masyarakat, Pemkot Palu lebih mengoptimalkan operasi yustisi sekaligus penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggar, baik secara perorangan maupun tempat usaha.
Sanksi sosial bagi pelaku usaha yakni wajib memberikan bantuan sembako kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri, sedangkan sanksi perorangan, yakni denda sebesar Rp100 ribu, termasuk pengawasan prokes di pasar-pasar tradisional dengan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan TNI/Polri.
“Saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu terus melakukan penyemprotan cairan disinfektan, kemudian lurah bertanggung jawab serta memastikan penyetoran dan mereka wajib ikut terlibat bersama instansi terkait dan selalu melaporkan perkembangan setiap hari kepada kami,” kata Hadianto.
Berisiko tinggi
Pemerintah lewat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai tanggal 23 Agustus 2021 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Luhut mengatakan PPKM terbukti efektif dalam menekan kasus Covid-19, namun masih ada daerah yang berisiko tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto membeberkan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan turut menerapkan PPKM level 4 karena dianggap paling berisiko.
“Ini adalah level 4 karena risikonya masih risiko tinggi. Di luar Jawa level 4 ada 132 kabupaten/kota, namun 45 kabupaten/kota kita tingkatkan…,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Secara Terbatas
Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. Perubahan berlaku selama PPKM diperpanjang mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
“Pemerintah membuka kegiatan secara terbatas dan bertahap,” ujar Airlangga, Senin (9/8/2021), dalam konferensi pers virtual.
PPKM Level 4 berlaku di 45 kabupaten dan kota, sedangkan PPKM Level 3 diterapkan di 302 daerah. Penetapan level PPKM mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk.
Berikut ini sejumlah perubahan aturan di daerah dengan status PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
- Daerah dengan status PPKM Level 3
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatanketat.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
- Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker.
- Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat.
- Daerah dengan status PPKM Level 4
- Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
- Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas atau 30 orang dan protokol kesehatanketat. ABS/TMU/ANT/DTC
Daftar 45 kabupaten/kota paling berisiko tersebut adalah:
- Kota Banjarbaru
- Kota Balikpapan
- Pringsewu
- Kota Pekanbaru
- Bengkulu Utara
- Kutai Kartanegara
- Kutai Timur
- Kota Palu
- Tanah Laut
- Bangka
- Tulang Bawang Barat
- Kota Banjarmasin
- Lampung Timur
- Siak
- Kota Bandar Lampung
- Kota Tarakan
- Tanah Bumbu
- Rokan Hulu
- Banggai
- Batanghari
- Kota Makassar
- Kota Dumai
- Lampung Selatan
- Paser
- Barito Kuala
- Poso
- Kota Palembang
- Kota Jayapura
- Kota Medan
- Kota Banda Aceh
- Kota Kupang
- Kota Palangkaraya
- Merangin
- Ende
- Kota Pematangsiantar
- Sumba Timur
- Kotabaru
- Kota Manado
- Minahasa
- Luwu Timur
- Kota Padang
- Kota Samarinda
- Lampung Barat
- Kota Jambi
- Sikka