Satgas Segel Gudang Dugaan Penimbunan Minyak Goreng 

Satgas Pangan-fa6a51e9
PEMERIKSAAN - Satgas Pangan Sulteng yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, melakukan pemeriksaan sebuah gudang di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (3/3/2022), yang diduga telah melakukan penimbunan minyak goreng. FOTO: Dok. Satgas Pangan Sulteng 

TONDO, MERCUSUAR – Menindaklanjuti informasi yang menyatakan telah terjadi kelangkaan minyak goreng, di sejumlah wilayah di Sulteng, khususnya Kota Palu, maka Satgas Pangan Sulteng pun turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan, dan akhirnya berhasil menemukan gudang yang diduga telah melakukan penimbunan minyak gorang.

Satgas Pangan yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.

Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat itu juga disegel (police line) oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit merek viola, Rabu (2/3/2022).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, melalui kiriman rilisnya mengatakan, ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel, karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng. 

“Satgas Pangan telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,”ungkap Didik. 

Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut diketahui gudang penyimpanan milik CV. AJ yakni gudang di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga Kota Palu dan gudang lainnya yang berada di Ruko Jalan Tavanjuka kompleks Bundaran Palupi Permai Palu.

“Di gudang pertama ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sementara di kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter,”terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Kepada petugas, pemilik gudang mengaku bahwa stok minyak goreng merek Viola ini disimpan sejak Oktober 2021 lalu. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala. 

Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar. AMR/*

Pos terkait