Satlantas Polres Banggai,  Sosialisasikan Larangan Menggunakan Knalpot Brong

LUWUK, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong atau racing, karena mengganggu kenyamanan masyarakat dan juga mengganggu pengguna jalan lainnya, di sejumlah bengkel di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (28/6/2022).

“Sosialisasi ini tidak hanya kepada para pengguna kendaraan bermotor,akan tetapi juga bagi para pedagang atau penjual knalpot dibengkel-bengkel motor,”kata Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Dewa Made Arda.

Dengan adanya kegiatan ini sambung AKP Dewa, Pihaknya berharap seluruh masyarakat, terutama pengendara kendaraan untuk mematuhi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain sosialisasi kami juga menempelkan brosur imbauan larangan penggunaan knalpot brong di bengkel-bengkel,” terangnya.

Menurut AKP Dewa, penggunaan knalpot ini bukan hanya meresahkan masyarakat namun melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,”tuturnya.

Pada kesempatan itu AKP Dewa mengimbau masyarakat, agar bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Semua ini kami lakukan demi terciptanya kamseltibcar yang aman dan lancer, serta demi situasi kamtibas yang kondusif di daerah ini,” pungkasnya.*/PAR

Pos terkait