PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola meminta kepada para pejabat administrator, pengawas, dan fungsional yang telah dilantik, untuk tidak takut dengan ancaman dari siapapun. Sebab, pengukuhan dan pelantikan yang dilakukan, sudah sesuai dengan peraturan perundangan – undang, dan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Mendagri, dengan nomor surat 061/2092/SJ tanggal 3 Maret Tahun 2020, perihal satu penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, surat Mendagri Nomor 061/1505/OTD Tanggal 3 Maret 2020, perihal persetujuan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulteng, dan berita acara hasil rapat tim penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nomor 821/020/BA/TPK.ST/XII/2020 Tanggal 20 Desember Tahun 2020.
Hal itu ditegaskan Longki dalam sambutannya, usai mengukuhkan dan melantik 292 pejabat eselon IV, III, dan II lingkup Pemprov Sulteng, di ruang Polibu kantor gubernur, Rabu (10/3/2021).
Ia berharap kepada pejabat yang baru dikukuhkan, untuk tidak mendengar isu – isu yang beredar di lapangan, karena apa yang dilakukannya sudah sesuai peraturan perundangan – undangan.
“Dan kalau toh itu merupakan satu kesalahan, sayalah yang bertanggung jawab atas kesalahan itu, bukan siapa – siapa yang disalahkan. Saya siap menerima hukuman itu,” tegas Longki.
Oleh karena itu lanjut dia, para pejabat yang dilantik, tidak perlu lagi membicarakan isu – itu beredar tersebut, seolah – olah gubernur melanggar, tidak sah, segala macam upaya melemahkan, dan sebagainya.
Untuk gubernur yang akan datang sebut Longki, dirinya mempersilahkan untuk memilih, mengukuhkan dan melantik, siapa pejabat yang disukai, yang akan ditempatkan pada jabatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, karena semua itu ada aturannya.
“Silahkan. Ndak usah ngomong dulu. Sekarang saya Longki Djanggola masih Gubernur Sulawesi Tengah dan Insya Allah sampai 16 Juni yang akan datang,” tandasnya. BOB